Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Mantup-Lamongan Bebas Beroperasi

Lamongan. Dua titik aktivitas penambangan galian C di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan nampaknya layak disoal. satu diantaranya yakni yang diduga dikelola Opek. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, bahwa aktivitas tambang galian C yang dikelola Opek tersebut diduga belum mengantongi izin alias ilegal.

Meski begitu aktivitas tersebut tampak dilakukan secara terang-terangan, dan semakin ngawur mengeruk material batu dengan kedalaman sekitar dua hingga tiga meter lebih. Kemudian material tersebut dimuat ke dalam truk dan selanjutnya dibawa keluar lokasi galian. Parahnya lagi, terlihat di lokasi pengerukan material batu tersebut juga persis di belakang rumah padat penduduk setempat.

Bukan hanya itu, bahkan berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, pada Kamis (17/06/22) sekitar pukul 17.30 WIB. masih tanpak ada dua alat berat/bego terparkir di lokasi yang diduga habis beroperasi, serta banyak jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi untuk mengisi alat berat yang digunakan untuk aktivitas para tuyul-tuyul alias mafia Galian C tersebut. Dan usut punya usut aktivitas itu diduga dibekingi oknum pejabat, sehingga bisa bebas beroperasi seolah kebal hukum?

Menurut warga setempat, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan, bahwa penambangan galian C tersebut sudah berjalan kurang lebih 4 bulan. Dan untuk masalah izin kurang tahu.

Baca juga:  Mahfud MD: Siapa pun yang Jual Agama Islam dengan Murah akan Bangkrut

“Yang jelas aktivitas penambangan galian c tersebut terkesan ngawur, karena tempat penambangan tepat dibelakang rumah Warga, jika hal itu dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, nanti dihawatirkan akan terjadi longsor ke rumah warga yang berada di lokasi penambangan dan bisa membahayakan nyawanya,” pungkas warga.

Berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, bahwa di wilayah Kecamatan Mantup selain terdapat bisnis penambangan galian C yang diduga dikelola Opek, juga terdapat aktivitas bisnis galian C lain yang juga Diduga ilegal, menurut kabar burung dikelolah oleh orang Asal Kabupaten Gresik.

Anehnya, meski dua titik aktivitas galian C tersebut diduga ilegal dan dilakukan semakin nguwawur, namun sampai detik ini masih tanpak aman-aman saja tanpa ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum, dari Polsek Mantup maupun Polres Kabupaten Polres Lamongan.

Padahal sudah jelas, dalam Pasal 158, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat. Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Baca juga:  Diduga Kuat Polisi tak akan Proses Hukum Hendropriyono

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. Bukan hanya itu, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang.

Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang. Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, serta uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan bisa dikenakan Hukuman 5 tahun penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Maka dari itu, awak media ini berharap pada pihak aparat penegak hukum, Polres Lamongan, Kapolda Jawa Timur, Serta Kapolri, agar segera menunjukkan profesionalitasnya dan Kredibilitasnya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dan jika benar ditemukan pelanggaran hukum, maka diharap untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tambang galian C yang diduga ilegal tersebut tanpa pandang bulu dan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena jika kegiatan itu tetap dibiarkan, selain dihawatirkan mengancam nyawa pemilik rumah yang berada di dekat lokasi penambangan juga dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan alam yang kian parah (RINTO CAEM)