Khilafatul Muslimin Legal, Lama Berdiri dan Baru Dipermasalahkan, Rektor UMJ: Perekayasa Politik Identitas yang Tahu

Keberadaan Khilafatul Muslimin sebagai ormas sudah lama berdiri dan secara hukum legal tetapi baru dipermasalahkan sekarang saat tahun politik 2022.

“Hanya Allah dan perekayasa politik identitas yang tahu keberadaan Khilafatul Muslimin baru dipermasalahkan,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod Al Barbasy kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (14/6/2022).

Kata Ma’mun, Khilafatul Muslimin hanya sebuah ormas pendidikan yg legal berbadan hukum. Ormas ini sudah lama berdiri tapi baru terendus 2022.

“Apakah 2022 sudah memasuki tahun-tahun politik sehingga isu-isu politik identitas seperti sudah lazim dilakukan dalam 7 tahun terakhir sengaja dimunculkan,” ungkapnya.

Khilafatul Muslimin merupakan ormas keagamaan yang mengusung ideologi khilafah. Organisasi tersebut didirikan oleh Abdul Qadir Baraja pada 1997 dan berpusat di Lampung.

BNPT menyebut bahwa pendiri organisasi ini pernah bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) yang ingin mendirikan negara agama dan mempunyai visi yang sama dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Khilafatul Muslimin memiliki struktur paling tertinggi yakni Khalifah Pusat. Sementara itu, struktur di bawah Khalifah Pusat berturut-turut yakni Daulah, Ummul Qura hingga terendah Kemasulan.