Polisi tak Temukan Unsur Pidana soal Bendera di Deklarasi Anies, SBK: Masak Jeruk Makan Jeruk

Aparat kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus bendera HTI di deklarasi dukungan terhadap Anies Baswedan di Pilpres 2024.

“Polisi tak temukan unsur pidana kasus bendera HTI di deklarasi dukungan Anies. Masak jeruk makan jeruk,” kata pengamat seniman politik Mustari atau Si Bangsat Kalem (SBK) kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (12/6/2022)

Tak ada unsur pidana kasus bendera HTI di deklarasi dukungan Anies di Pilpres 2024, kata SBK mengindikasikan ada peran orang kuat yang berupaya menjatuhkan Anies.

“Kalau orang biasa mengibarkan bendera HTI pasti ditangkap dengan tudingan makar melawan Pancasila,” papar SBK.

Menurut SBK, nama Amsori diduga sebagai panitia deklarasi dukungan Anies yang menyertakan bendera HTI menjadi pendukung Jokowi.

“Dari kasus ini ada dugaan benang merah pejabat istana yang tidak menginginkan Anies menjadi presiden dengan melakukan pembusukan,” jelas SBK.

Polisi menyebut tak ada unsur pidana terkait pemasangan bendera bertuliskan kalimat Tauhid dalam acara yang mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024.

Diketahui, acara deklarasi itu digelar oleh Majelis Sang Presiden di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu (8/6) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan peristiwa itu tak memenuhi unsur pidana lantaran atribut itu bukanlah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Jadi sesuai dengan barang bukti yang kami amankan dan kami dapatkan dari sekuriti dan panitia itu bukan bendera HTI. Artinya kalau perbuatan pidananya kan kalau mengibarkan bendera organisasi yang terlarang itu baru unsur pidana,” tutur Budhi saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).