Mafia Migor, PNPK: Kejagung Harus Bongkar Dugaan Keterlibatan Luhut, Airlangga dan Moeldoko

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus membongkar mafia minyak goreng (migor) yang diduga melibatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala KSP Moeldoko.

“Terkait mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung harus bongkar dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut BP, Menko Perekonomian Airlangga yg punya hubungan Lin Che Wei & Kepala KSP Moeldoko,”Presidium Nasional PNPK (Poros Nasional Pemberantasan Korupsi) Haris Rusly Moti di akun Twitter-nya @HarisRuslyMoti, Rabu (18/5/2022).

Kata Haris, Airlangga memastikan sudah memberhentikan Lin Che Wei sebagai asisten di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Kejagung menetapkan pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Lin Che Wei diduga telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang diduga dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

“Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Selasa (17/5/2022).

Burhanuddin mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik langsung menahan Lin Che Wei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022.