Partai Pandu Bangsa Gugat Pemilu 2024 untuk Ditunda, Modus Baru Perpanjang Kekuasaan Jokowi

Partai Pandu Bangsa, menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta sejumlah pihak mengundurkan pemilu dari 2024 menjadi 2026. Motif dari gugatan ini yakni untuk memperpanjang usia kekuasaan Jokowi hingga 2026.

“Memperpanjang usia kekuasaan Jokowi melalui pengadilan memang tergolong cara yang paling sederhana. Mengingat, pihak-pihak yang digugat (Pemerintah dan DPR) dapat saja memberikan jawaban yang pada pokoknya justru menguatkan materi gugatan,” kata Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (27/4/2022).

sejak awal Pemerintah dan DPR memang cenderung dengan wacana tunda Pemilu bahkan patut diduga sebagai pihak yang menggulirkan isu ini karena memang pemerintah dan DPR diuntungkan.

“Dengan ditunda, maka otomatis jabatan Presiden, Wapres, DPR, DPD dan DPRD diperpanjang. Bonus kekuasaan yang gratis, tanpa perlu capek-capek berkampanye dan keluar biaya untuk Pemilu,” ungkapnya.

Kata Khozinudin, pengadilan juga nantinya lebih mudah dikendalikan suaranya, ketimbang suara rakyat. Putusan yang dikeluarkan, yang mengabulkan penundaan pemilu akan dijadikan dalih bagi DPR MPR untuk melakukan amandemen konstitusi, guna melegitimasi penundaan Pemilu secara konstitusional.

“Sangat sulit untuk menampik kesimpulan bahwa gugatan ini didesain hanya untuk melegitimasi perpanjangan usia kekuasaan Jokowi. Sebab, sebagai partai baru tentunya Partai Pandu Bangsa semestinya berkepentingan Pemilu dilaksanakan sesuai jadwal agar mereka dapat ikut berkompetisi dan berkuasa. Kok malah minta ditunda?” ungkap Khozinudin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News