Mayjen (Purn) Deddy S Budiman: Jokowi Pantas Dimakzulkan Secara Prosedur Hukum atau di Luar Aturan Hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melanggar konstitusi sehingga layak dimakzulkan melalui prosedur hukum.

“Pak Jokowi sebagai presiden memang pantas untuk dimakzulkan, baik sesuai prosedur hukum, atau di luar prosedur hukum,” kata Dewan Pakar Bidang Pertahanan FKP2B Mayjend (Purn) Deddy S Budiman dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (27/4/2022).

Jokowi pantas Dimakzulkan, kata Deddy mantan Wali Kota Solo itu diduga telah melanggar sumpah sebagai Presiden, dengan kewajiban melaksanakan UUD, undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

“Kenyataannya Pak Jokowi telah menerbitkan undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 45, seperti undang-undang Omnibus law, undang-undang minerba, dll, sangat menguntungkan oligarki Neo Komunisme, tetapi merugikan rakyat,” jelas Deddy.

Jokowi sebagai Presiden, telah berhubungan dan bekerjasama dengan RRC yang berideologi Komunisme, Marxisme, Leninisme, melanggar ketetapan MPRS XXV tahun 1966 dan undang-undang no 27 tahu 1999.

“Kenyataannya Pak Jokowi diduga telah dan sedang melakukan Pengkhianatan terhadap negara, sedang berupaya merubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila melalui RUU BPIP/HIP, diduga telah dan sedang melakukan genosida, terhadap rakyat, dengan berbagai modus, dengan memanfaatkan Covid-19,” ungkap Deddy.

Jokowi diduga telah melakukan perbuatan tercela, dengan melakukan kebohongan sebanyak kurang lebih 60 kali, ucapan-ucapannya tak dapat dipegang, hari ini bicara kedelai besok bisa berubah menjadi tempe atau tahu.

Menurut Deddy, Jokowi bisa dimakzulkan tak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, terbukti perkembangan ekonomi meroket ke bawah, pajak naik, BBM naik, listrik naik, sembako naik, asuransi kesehatan naik, hutang menggunung, dan pengangguran menjamur.

“Pak Jokowi tak mampu menyatukan bangsa, kenyataannya melalui buzzer, rakyat diadu domba terutama internal umat Islam, kemanunggalan TNI dan rakyat dipecah belah, umat Islam difitnah intoleran, radikal, ekstrim,” ungkapnya.

Melalui Oknum-oknum aparat hukum umat Islam oposisi dan kritis, dijadikan musuh negara, dikriminalisasi, dipersekusi bahkan dibunuh dengan alasan terkait terorisme.

“Pak Jokowi tak mampu mengelola NKRI. Tak mampu meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan Rakyat. Tak mampu menyelamatkan kedaulatan dan keutuhan NKRI yang berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan Pembukaan UUD 45 dari ancaman Oligarki Neo Komunisme,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News