PRIMA Desak Kejari Periksa Wali Kota Serang atas Dugaan Korupsi IKM

Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) Provinsi Banten merespon terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Serang, salah satunya terkait korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) senilai Rp5,5 miliar. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melakukan penggeledahan tiga kantor yang berada di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Tiga kantor tersebut yaitu Kantor BPKAD, Disperindaginkop, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang Jasa/Unit Layanan Pengadaan Kota Serang.
Ketua DPW PRIMA Banten, Rizky Arifianto mengatakan bahwa Wali Kota Serang sebagai kepala daerah harus bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu karena Wali Kota Serang disebut sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan atau anggaran di daerah.

“Kepala daerah berperan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan atau anggaran di daerah. Kewenangan kepala daerah sebagai Pengguna Anggaran telah di delegasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujar Rizky kepada awak media.

Rizky menjelaskan Wali Kota Serang sebagai kepala daerah memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan APBD dengan cara menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

“Hal ini telah diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2014 Pasal 65 ayat (1) dijelaskan bahwa Kepala daerah mempunyai tugas: menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; dan pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,” kata Rizky.

Selain itu, Rizky juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Serang patut direspons oleh masyarakat, karena telah merugikan keuangan negara.

“Dalam UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan,” kata dia.

Rizky menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar Kejari Serang secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Bahkan dirinya mendesak agar Wali Kota Serang, Syafrudin harus diperiksa.

“Kami akan mengawal kasus ini. Kejari Serang juga seharusnya periksa Wali Kota Serang sebagai pemangku kebijakan tertinggi di Kota Serang,” tegasnya.
Namun apabila kasus ini mandeg, kata Rizky, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalo kasus ini mandeg dan tidak ada kelanjutannya, kami sudah menyiapkan tim untuk melaporkan dugaan kasus korupsi ini kepada KPK, agar KPK mengambil alih kasus ini sesuai dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Rizky