BBM, Pajak dan Kebutuhan Pokok Naik, Politikus Golkar: Kado Terindah Jokowi ke Rakyat Sambut Ramadhan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kado terindah kepada rakyat menyambut Ramadhan dengan kenaikan pajak, BBM dan kebutuhan pokok.

“Kado terindah bagi rakyat menyambut puasa Ramadhan dari pemerintahnya adalah, harga-harga kebutuhan pokok pada meroket, PPN dan BBM naik,” kata politikus Golkar Andi Sinulingga di akun Twitter-nya @AndiSinulingga, Jumat (1/4/2022)

Kata Andi, kondisi perekonomian di era Jokowi makin terpuruk namun masih berkeinginan jabat tiga periode. “Ekonomi rakyat semakin tertekan, yg berkuasa ngebet minta di perpanjang,” ungkapnya.

Ia menilai, Jokowi dan para pembantunya tidak memiliki rasa malu ketika ekonomi mengalami keterpurukan justru melakukan penggalangan dukungan tiga periode masa jabatan Presiden. “Rasa malu sepertinya bukan lagi persoalan,” papar Andi.

Harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok terpantau mulai merangkak naik sejak sepekan terakhir.

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, untuk harga daging sapi kualitas 1 dari sebelumnya Rp129.250 per kg kini menjadi Rp130.600 per kg, daging sapi kualitas 2 dari sebelumnya Rp119.950 per kg kini menjadi Rp121.500 per kg.

Cabai merah besar dari sebelumnya Rp48.350 per kg naik menjadi Rp53.300 per kg. Cabai merah kriting dari sebelumnya Rp47.700 per kg menjadi Rp53.900 per kg. Cabai rawit merah dari sebelumnya Rp62.150 per kg kini menjadi Rp73.900 per kg. Sedangkan untuk minyak goreng curah dari sebelumnya Rp16.950 per kg menjadi Rp17.100 per kg.

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin Pertamax (RON 92), berlaku efektif per hari ini, Jumat, 1 April 2022, pukul 00:00 waktu setempat.

Berdasarkan pengumuman resmi perseroan, harga Pertamax per 1 April 2022 ini naik menjadi di kisaran Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per liter dari sebelumnya Rp 9.000 sampai Rp 9.400 per liter.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting, dalam keterangan resmi Kamis malam, mengatakan untuk daerah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5% dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter, maka harga bensin Pertamax dinaikkan menjadi Rp 12.500 per liter, berlaku mulai 1 April 2022 pukul 00:00 waktu setempat.

“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” jelas Irto, dikutip dari keterangan resmi Pertamina, Kamis (31/03/2022).