PPN Naik Mulai April 2022, Pelaku Usaha Kecil Roti: Penindasan dan Kesewenang-Wenangan

Kebijakan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada April 2022 merupakan

“Penindasan serta kesewenang-wenangan,” kata pelaku usaha kecil roti (Sahwa Bakery) Ma’ruf di akun Twitter-nya @bread_selling, Selasa (22/3/2022).

Ma’ruf mengatakan seperti itu menanggapi berita dari tvOne berjudul “Siap-Siap PPN Naik Mulai April, Sri Mulyani: Demi Fondasi Pajak Kuat”

Kata Ma’ruf, banyak kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat terutama pelaku usaha kecil. “Banyak lagi, teramat banyak untuk disebutkan,” ungkapnya.

Ia meminta pemerintah menghentikan berbagai kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. “Hentikan, hentikan jangan diteruskan.Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan,” jelas Ma’ruf.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan tetap berlaku pada 1 April 2022.

Menurutnya, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. Aturan itu menyatakan bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

“Kenaikan tarif PPN tidak ditunda] Karena [pemerintah] menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya harus disiapkan dulu [melalui penguatan rezim pajak],” ujar Sri Mulyani pada Selasa (22/3/2022).

Dia menjelaskan bahwa rata-rata tarif PPN secara global adalah 15 persen. Indonesia sendiri memiliki tarif 10 persen, sehingga menurut Sri Mulyani masih terdapat ruang untuk meningkatkannya.