Demi Tegaknya Kebenaran, ORPUS Hasil Munaslub Daftarkan Gugatan TUN terhadap SK Menkumham RI No.AHU-0000173.AH.01.08 Tahun 2022

Untuk melindungi dan menyelamatkan ORARI dari Pihak-pihak yang mengaku sebagai Pengurus Pusat ORARI, dalam hal ini Pengurus hasil Munas Lanjutan (MUNASJUT) di Bengkulu, maka Pengurus ORARI yang sah sesuai AD/ART ORARI telah melakukan sejumlah upaya hukum. Adapun Upaya hukum yang sudah dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Denpasar dengan register Perkara No. 47/Pdt.G/2022/PN.Dps., tertanggal 13 Januari 2022 dan Gugatan Tata Usaha Negara No. 22/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 27 Januari 2022. Hal ini membuktikan bahwa sedang terjadi SENGKETA di ORARI, dan klien kami telah memberitahukan kepada instansi terkait termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KUMHAM RI) mengenai kondisi tersebut, serta meminta untuk tidak melakukan perubahan apapun terhadap AD/ART PERKUMPULAN ORARI. Tapi faktanya melalui Dirjen AHU KUMHAM RI, tetap melakukan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ORARI sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000173.AH.01.08.Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia, Tertanggal 28 Januari 2022, demikian disampaikan Febry Arisandi S.H., AIIArb., Advokat dan Partner dari Sandiva Legal Network, saat dihubungi pers, Selasa, 15/3/2022 di Jakarta.

“Karena Kondisi itulah, maka pada hari Senin, 14 Maret 2022 kemaren, kami dari Sandiva Legal Network selaku Kuasa Hukum ORPUS hasil Munaslub telah mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor gugatan: 60/G/2022/PTUN.JKT di PTUN Jakarta,” Ungkap Febry Arisandi S.H., AIIArb., Advokat dan Partner dari Sandiva Legal Network

Lebih lanjut Febry Arisandi S.H., AIIArb, mengatakan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000173.AH.01.08.Tahun 2022, Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Amatir Radio Indonesia Tertanggal 28 Januari 2022 sebagai Objek Sengketa TUN, maka demi tegaknya kebenaran, klien kami, mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk memohon kepada PTUN JAKARTA agar membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000173.AH.01.08.Tahun 2022 tersebut, karena penerbitannya, mengabaikan UU ORMAS dan Permenkumham No. 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, adapun terdapat satu syarat yang wajib dipenuhi untuk merubah Anggaran Dasar Perkumpulan yakni adanya suatu fakta bahwa suatu organisasi tidak sedang dalam kondisi sengketa kepengurusan atau sengketa di Pengadilan.

“Hal ini membuktikan bukan hanya ketidakcermatan dan pelanggaran terhadap Perundang-undangan yang ada, namun Keputusan KUMHAM tersebut juga terbukti telah melanggar Perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, untuk itulah demi memenuhi rasa keadilan dari klien kami, maka kami sangat berharap Majelis Hakim TUN mengabulkan gugatan tersebut,” tukas Febry Arisandi S.H., AIIArb., Advokat dan Partner dari Sandiva Legal Network.

Sementara itu, dari penelusuran awak media, langkah pendaftaran gugatan TUN tersebut mendapatkan tanggapan dari beberapa ORARI Daerah, diantaranya dari dr. Sahat L. Tobing YB8XT Ketua ORARI Daerah Maluku, saat dihubungi pers, Selasa, 15/3/2022 di Ambon, ia mengatakan sangat mengapresiasi langkah strategis yang di lakukan ORARI Pusat, dengan mendaftarkan Gugatan TUN atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000173.AH.01.08.Tahun 2022, dan ini sesuai dengan harapan dari anggota ORARI se- Provinsi Maluku, agar adanya kepastian hukum terhadap munculnya konflik dualisme kepengurusan, yang sangat meresahkan anggota ORARI, langkah tersebut, berdampak nyata, realitasnya dari pihak sebelah masih bergerilya untuk memaksakan kehendaknya walaupun mendapat perlawanan dari lokal-lokal yang kita bina sejak awal, Kecuali pengurus lokal Ambon tetap menentang keberadaan keputusan MUNASLUB.

“Pemutar balikan fakta terus berlangsung di Maluku dan penentang dari lokal yang masih setia terus menggema karena itu kami sangat berharap sekali Majelis Hakim mengabulkan gugatan TUN dari ORARI Pusat Hasil Munaslub 2022, ya, agar anggota ORARI khususnya di Maluku, tidak cemas lagi diganggu oleh mereka yang mengabaikan kedaulatan AD/ART ORARI,” ucap Dr Sahat L. Tobing YB8XT.

Hal senada juga di sampaikan Doni Iskandar YC4AOK Ketua ORDA Jambi, saat di hubungi pers, Selasa, 15/3/2022 di Jambi, mengatakan bahwa saat ini kondisi anggota ORARI di daerah, khususnya di wilayah Provinsi Jambi, dibuat resah oleh mereka, yang mengaku sebagai ORARI Pusat dari hasil Munasjut di Bengkulu, dengan mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000173.AH.01.08.Tahun 2022, mereka bisa melakukan tindakan sewenang-wenang, dan terkesan mengobrak-abrik tatanan organisasi ORDA Jambi yang sudah sangat kondusif hasil Musdalub bulan September 2021 lalu, karena itulah, sangatlah tepat apabila Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut digugat dan kemudian di batalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga dengan pembatalan itu, mereka sudah tidak bisa lagi melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap anggota ORARI, terutama di wilayah Provinsi Jambi.

“Ya, kami sangat menyambut baik, langkah yang dilakukan ORPUS tersebut, tentunya kami hanya bisa berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim PTUN Jakarta, berkenan mengabulkan gugatan tersebut, supaya badai yang saat ini melanda ORARI, cepat berlalu…Amin..,” pungkas Doni Iskandar YC4AOK Ketua ORDA Jambi (* Tonny S)