Penutupan Portal di Jalan Kawasan Cibubur Indah 3 Jaktim Terindikasi Tindakan Pelanggaran HAM & Dugaan Diskirminatif Penegakan Hukum

Persoalan portal yang menutup akses jalan di sebuah kompleks perumahan, sering kali menjadi pemicu konflik di kalangan warga yang menempati kompleks perumahan tersebut, hal ini nampaknya juga terjadi di wilayah kompleks perumahan Cibubur Indah 3 Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Al Hidayah I dan II yang berada di perbatasan wilayah RW 06 dan RW 11 yang berada di kompleks Cibubur Indah, Jakarta Timur hingga kini belum menemukan titik terang, padahal dari pihak warga RW 06 yang menempati lokasi tersebut sejak puluhan tahun menghendaki agar portal tersebut segera dibuka karena mengganggu aktifitas warga setempat.

“Ya, awalnya dulu ada seorang Purnawirawan TNI yang membuat portal tersebut dengan alasan untuk menjaga keamanan warga yang tinggal di lingkungan tersebut, ternyata portal tersebut ditutup permanen tapi lama-kelamaan pada perkembangannya kini akibatnya mengganggu aktivitas warga, karena keberadaan portal itu menutup akses jalan warga yang akan keluar-masuk ke lokasi tempat tinggalnya. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga menuju Jalan Jambore dan Jalan Lapangan Tembak. Kalaupun ada jalan lain jaraknya lebih jauh 1,5 kilometer dan hanya bisa dilintasi sepeda motor,” ungkap Parlan Ketua RW 06 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Kota adm Jakarta Timur, saat dihubungi wartawan, Selasa, 1 Maret 2022 di Jakarta.

Menurut Parlan, Karena itu warga berharap akses jalan ini dibuka, tidak diportal seperti saat ini. Karena ini merupakan jalan lama, jalan kampung yang ada sejak dulu, sebelum Komplek Cibubur Indah 3 itu ada, aspirasi warga itu, kemudian ditindaklanjuti dengan mengajukan surat kepada Pemerintah Kota Adm Jakarta Timur, tertanggal 23 Desember 2021 lalu agar portal tersebut segera di bongkar, kemudian surat itu direspon oleh Pemerintah Kota Adm Jakarta Timur dengan memerintahkan kepada Satpol PP Kota Adm Jakarta Timur agar melakukan eksekusi pembongkaran portal tersebut, namun realitasnya pihak Satpol PP sudah mengeluarkan Surat Peringatan sampai tiga kali kepada warga yang mendukung ditutupnya portal tersebut, yang terletak di RT005 RW11 Kompleks Perumahan Cibubur Indah 3 agar membongkar portal tersebut, namun hingga sekarang mereka tidak mengindahkan surat peringatan tersebut, dan bahkan dari pihak satpol PP pun tidak ada ketegasan tindaklanjut pelaksanaan surat peringatan tersebut.

Baca juga:  Relawan S1AP: Ada Upaya Menjegal Anies sebagai Capres dengan Menyebarkan Video Lama Tentang Prabowo

Sebelumnya petugas gabungan berencana membongkar portal di Jalan Al Hidayah I dan II di perbatasan wilayah RW 06 dan RW 11 Cibubur Indah 3, Jakarta Timur, pada Rabu, 2 Februari 2022, karena menimbulkan polemik warga, namun ternyata upaya itu gagal dan terhenti sampai sekarang, tidak ada tindak lanjutnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, saat dihubungi wartawan Selasa, 1 Maret 2022 di Jakarta, mengenai sengkarut persoalan penutupan portal tersebut, Sabam Pakpahan Ketua LSM Gerakam Manivestasi Rakyat (Gamitra), mengatakan bahwa keberadaan portal tersebut dikeluhkan warga RW 06 karena menjadi akses jalan terdekat menuju ke Jalan Raya Jambore dan Jalan Lapangan Tembak, dan keluhan warga tersebut adalah bentuk kekecewaan mereka terhadap adanya upaya untuk meniadakan hak warga terhadap akses jalan tersebut, yang merupakan fasum fasos yang sudah diserahkan oleh pihak developer kepada pihak Pemprov DKI Jakarta, yang saat itu di era Gubernur Sutiyoso, yang tercantum pada Berita acara No : 77 Tahun 1999 tertanggal 25 Oktober 1999 tentang Penyerahan Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas dari PD Pembangunan Sarana Jaya (sebagai developer) kepada Pemprov DKI Jakarta, hal ini dapat dimaknai bahwa fasum fasos tersebut sudah menjadi hak warga yang menempati komplleks perumahan Cibubur Indah 3 termasuk masalah akses jalannya, sehingga dengan demikian permasalahan penutupan portal tersebut, dapat di indikasikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia warga yang tinggal di Kompleks Perumahan Cibubur Indah 3 terhadap kebutuhan akses jalan tersebut, Hal itu membuat warga lantas bersurat ke Gubernur DKI Jakarta tentang keberadaan portal tersebut, dan sudah di respon, namun ternyata sampai sekarang pihak Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini adalah pihak Satpol PP, tidak berhasil memenuhi tuntutan hak warga yang di duga di aniaya oleh pihak-pihak yang merasa dirinya punya kekuasaan.

Baca juga:  Anggota TNI AU Diborgol Dukung HRS & Taipan Digendong Brimob, Ini Kata Kolonel (Purn) Sugeng Waras

“Indonesia negara Hukum, mestinya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini dalam menegakkan hukum jangan diskiriminatif donk, persoalan ini jelas ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelanggaraan hukum, ya, seharusnya segera di eksekusi dengan membongkar portal jalan tersebut donk, apabila tidak ada tindaklanjut dari SP3 tersebut, maka kami bersama warga bisa mengajukan laporan ke Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan bahkan menggugat SP3 itu ke PTUN, serta juga ke Ombudsman maupun ke Komnas HAM, karena sengkarut penutupan portal ini terindikasi adanya pelanggaran HAM maupun adanya indikasi perilaku diskriminatif dari aparat dalam menegakkan peraturan atau hukum,” tukas Sabam Pakpahan.

Hal senada juga dikatakan Tambun Tambunan, SH penasehat hukum warga RW06 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, kepada awak media yang menghubunginya, Selasa, 1 Maret 2022 di Jakarta, mengatakan bahwa sesungguhnya dari pihak warga RW 06 sudah menyampaikan kesepakatan mengenai keberadaan portal yang menutup akses jl. Al Hidayah I dan II, namun ternyata dari pihak RW011, tidak kooperatif, dan bahkan mereka menginginkan pembongkaran portal di Jalan Al Hidayah I dan II yang berada di perbatasan wilayah RW 06 dan RW 11 ditunda. Mereka meminta petugas gabungan menunda pembongkaran portal sebelum ada keputusan pengadilan.

“ Inikan hak warga terhadap kebutuhan akses jalan, kami ini hanya ingin penegakan Perda Nomor 8 tahun 2007 secara tegas dan tidak diskriminatif, karena ini terkait dengan masalah adanya dugaan pelanggaran Perda tersebut dan juga dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas akses jalan, nah karena itu kami mendesak aparat hukum harus tegas dan jangan ragu-ragu donk,” pungkas Tambun Tambunan SH yang juga Ketua bidang Sospol LSM Gamitra . (*Salimah)