Ulama NU: Gubernur Jateng Melawan Hukum dan Manipulatif Izin IPL Bendungan Bener

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melawan hukum dengan menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener.

“Gubernur Jawa Tengah melawan hukum dan manipulatif menerbitkan Izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener di tengah penolakan dan keberatan warga,” ulama NU KH Imam Aziz, Kamis lalu dikutip dari NU Online.

Kata Kiai Imam Aziz mengatakan, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) dan Gubernur Jateng melakukan kajian ulang terhadap warga Wadas yang menolak penambangan andesit

“Dalam konteks permasalahan di Wadas, Gubernur Jawa Tengah dan BBWS-SO tidak pernah melakukan konsultasi publik ulang dan kajian terhadap penolakan dan keberatan warga atas rencana pengadaan tanah,” ungkapnya.

Kiai Imam Aziz menerangkan, dalam skema pembangunan Bendungan Bener, Desa Wadas rencananya akan dijadikan lokasi pertambangan Batu Andesit untuk memasok kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener. Namun, kegiatan pertambangan yang rencananya akan dilakukan di Desa Wadas dimasukkan dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener.

“Desa Wadas yang rencananya akan jadi lokasi pertambangan batu andesit untuk memasok material Bendungan Bener masuk dalam Izin Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Bendungan Bener melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, dan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terang Imam Aziz, maka pembangunan bendungan memang merupakan salah satu pembangunan untuk kepentingan umum.

“Akan tetapi kegiatan atau aktivitas pertambangan untuk pembangunan bendungan bukan merupakan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” tegas Imam.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan atau aktivitas pertambangan haruslah mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya, bukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

“Masuknya Desa Wadas yang rencananya akan jadi wilayah penambangan batu andesit dalam Izin Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener merupakan tindakan sewenang-wenang oleh ‘Tergugat’ karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kiai Imam Aziz.