Dugaan Korupsi PJU, Kejari Lamongan Panggil Kasi Manajemen dan Rekayasa Lantas Dishub Jatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memanggil Kepala Seksi (Kasi) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Lantas) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Heru Sukandar dan Staf Bidang Pengembangan Transportasi dan Multimoda (PTMM) Dishub Jatim Gatot dalam dugaan dugaan korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Pemprov Jatim.

“Hari ini Saudara Heru Sukandar Kasi Manajemen dan Rekayasa Lantas Dinas Perhubungan dan Staf Bidang PTMM Gatot dipanggil Kejaksaan Negeri Lamongan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Baca juga:  Eks Presidum GMNI: Tak Hanya Berhadapan Gerombolan Manusia Berkarakter Iblis, Anies Hadapi Hewan Buas & Ganas

Condro mengatakan, Kejaksaan Tinggi Lamongan telah memanggil 4 kepala Kelompok Masyarakat (pokmas) Kecamatan Bluluk.

Diketahui sebanyak 16 Pokmas di Kecamatan Bluluk mendapatkan 120 titik pemasangan LPJU dengan harga pertitik Rp 40 juta.

Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengalokasikan dana hibah untuk PJU sebanyak Rp65,4 miliar kepada 229 pokmas.

Namun, dari kegiatan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim menemukan adanya permasalahan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp40,9 miliar.

Penyelewengan penggunaan dana tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak melaksanakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan itu telah dibuktikan dari temuan BPK. (Rinto Caem)

Baca juga:  Aktivis Malari 74: Perlawanan Terhadap Rezim Jokowi Makin Meluas