Negara melakukan soft teror melalui berbagai kebijakan UU, Perppu, Perda yang merugikan rakyat kecil. Teror yang dirasakan bertahap dan hasilnya dalam bentuk kemiskinan struktural.
“Teror secara soft lewat produk kebijakan UU, Perppu, Perda yang mematikan di mana terornya tidak langsung dirasakan tapi bertahap,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod Al Barbasy kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (30/1/2022). “Hasilnya bisa kemiskinan struktural. Ini contoh teror yang bersifat soft yang dilakukan negara,” jelasnya.
Selain itu, Ma’mun mengatakan, ada hard teror merupakan kekerasan dan dirasakan langsung akibatnya misalnya pengeboman atau penembakan.
“Menurut saya bentuk kekerasan bisa bentuk hard misal pengeboman. Teror yang ditimbulkan langsung terasa,” ungkapnya.
Pengamat politik Muslim Arbi menilai teror negara terhadap rakyat terlihat dalam kasus pembunuhan enam Laskar FPI. “Institusi negara ikut bermain dalam pembunuhan enam Laskar FPI,” ungkapnya.
Kata Muslim, teror negara juga dilakukan buzzer penguasa melalui gerombolan Denny Siregar. “Rakyat sudah meminta pemerintah untuk membubarkan buzzer tetapi diabaikan penguasa,” jelas Muslim.