Pengamat: WTP Pemprov DKI dari BPK belum Jaminan Bebas Korupsi

Provinsi DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menjamin bebas korupsi dan penyimpangan.

“Rekomendasi WTP untuk Pemprov DKI dari BPK dalam penggunaan APBD tidak menjamin bebas korupsi dan penyimpangan,” pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (27/1/2022).

Kata Amir, kebijakan melanggar aturan memunculkan dugaan korupsi seperti kasus pembelian tanah Munjul, pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). “Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menunjukkan WTP tak menjamin bebas korupsi,” ungkapnya.

Kata Amir, aparat penegak hukum harus menelusuri penggunaan uang yang dipinjam Pemprov Jakarta dari Bank DKI

“Sebelum APBD perubahan 2019 diketok, Anies minta pinjaman dari Bank DKI. Itu bukan uang APBD. Ini harus ditelusuri aparat penegak hukum,” jelas Amir.

Ia juga menyoroti pembangunan pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. “Hingga saat ini pembangunan ITF belum dilakukan padahal PT Jakarta Propertindo (Jakpro) disebut mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 2,8 triliun untuk membangun ITF Sunter,” paparnya.

Amir juga meminta DPRD DKI menjalankan fungsi pengawasan ketika Jakpro gagal melaksanakan lelang untuk sirkuit Formula E. “Ada juga informasi calo bernama Markus John dalam pelaksanaan Formula E,” ungkapnya.