Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar tidak bisa membuktikan kesalahan hukum FPI atas pernyataannya pembubaran organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab (HRS) lebih banyak mudharat daripada manfaat.
“Harusnya dibuktikan secara hukum kesalahan FPI sehingga dibubarkan. Ternyata pembubaran FPI lebih didasarkan subjektifitas banyak mudharat daripada manfaat,” kata aktivis politik Rahman Simatupang kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (26/1/2022).
Menurut Rahman, masyarakat bisa menilai FPI lebih banyak manfaat daripada mudharat. “Di lokasi bencana FPI bisa kerja sama dengan TNI/Polri,” jelasnya.
Rahman mengatakan, beberapa non muslim juga simpati terhadap kiprah FPI selama ini. “Sebelum dibubarkan KH Hasyim Muzadi memuji peran FPI,” ungkap Rahman.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar angkat suara soal alasan pemerintah membubarkan ormas Islam pimpinan Rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI) pada akhir 2020 lalu.
Boy mencatat sejumlah rekam jejak FPI yang terkait dengan kegiatan terorisme seperti ISIS.
“Ada gambar-gambar, rekaman video, seolah-olah sedang persiapan berlatih atau melakukan tindakan-tindakan sebagaimana video-video yang beredar terkait aktivitas entitas ISIS,” kata dia dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1).
Dengan alasan itu, Boy menyebut pemerintah akhirnya menyimpulkan keberadaan FPI lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
“Atas dasar pengamatan, pencermatan, dokumentasi, video-video, ucapan yang dilakukan oleh pimpinan- pimpinan FPI, pemerintah melihat bahwa FPI banyak mudaratnya ketimbang memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata dia.
Jenderal polisi bintang tiga itu tak menampik FPI kerap terlibat dalam aksi kemanusiaan. Namun, dia menilai aksi kemanusiaan FPI tak sebanding dengan dampak buruk rekam jejak organisasi itu yang berpotensi merusak watak dan pola pikir masyarakat.
“Ajakan-ajakan kata-kata yang telah dikeluarkan itu bisa merubah watak, karakter, anak-anak muda yang tergabung atau pun yang menyaksikan video itu,” katanya.