Ubedillah Badrun Dilaporkan ke Polisi, Pengamat: Intimidasi Pendukung Rezim Jokowi ke Rakyat

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang) ke KPK justru dilaporkan Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer ke polisi menunjukkan pendukung penguasa melakukan intimidasi rakyat.

“Imanuel Ebenezer sebagai pendukung Rezim Jokowi melakukan intimidasi terhadap rakyat atas tindakan melaporkan Ubedilah Badrun ke polisi,” kata pengamat politik yang juga aktivis 98 Nazar El Mahfudzi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga:  Sosiolog: Diduga Pesanan Hasil Studi P3M yang Sebut Masjid Terpapar Radikalisme

Kata Nazar, tindakan Imanuel Ebenezer memperkuat agar rakyat tidak melaporkan dugaan korupsi pejabat ke KPK. “Ketika pejabat dilaporkan ke KPK para pendukungnya justru akan melaporkan balik ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong,” ungkap Nazar.

Para pendukung Jokowi lainnya Ruhut Sitompul, kata Nazar juga mengingatkan adanya ancaman pidana terhadap seseorang yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. “Ruhut beralasan ancaman pidana karena orang yang melaporkan kedua anak Jokowi ke KPK tanpa ada bukti,” jelas Nazar.

Menurut Nazar, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK berdasarkan data. “Ubedilah Badrun mempunyai data PT BMH yang masih satu group dengan PT SM terlibat pembakaran hutan. Petinggi PT SM menjalin bisnis dengan kedua anak Jokowi,” jelasnya.

Baca juga:  Politikus Senior Demokrat: Megawati Ikhlas Wakil Jokowi AHY? 2024 Demokrat Ancaman PDIP

Kelakuan pendukung Jokowi, kata Nazar justru menghambat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Opini yang berkembang di masyarakat pendukung Jokowi menghambat pemberantasan KKN karena presidennya sendiri memperlemah KPK dan menyingkirkan pegawai lembaga antirasuah melalui Tes Wawasan Akademik (TWK),” papar Nazar.