Relawan Jokowi Minta KPK Segera Memproses Gibran dan Kaesang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses hukum terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang). Kedua anak orang nomor satu di Indonesia dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun dalam dugaan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

“Saya berharap aparat penegak hukum khususnya KPK memproses ini secepatnya, sejujur-jujurnya, sebersih-bersihnya walaupun kita ragu terhadap KPK,” kata Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Girsang dalam konferensi pers, Jumat (14/1/2022). BRN merupakan relawan pendukung Jokowi.

Walaupun ragu KPK akan memeriksa Gibran dan Kaesang, Edysa sebagai anak bangsa mengawal dan mengingatkan rezim ini untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Kita tidak berhenti dalam pertemuan atau jumpa pers kali ini. Jutaan warga dalam aksi 98 menginginkan pemerintahan yang bersih, keadilan bagi bangsanya. Bukan untuk oligarki, pengusaha, anak cucunya saja.” jelasnya.

Edysa mengatakan, gerakan 98 mengkritik anak-anak Soeharto yang berbisnis. “Kita dulu mengkritik anak-anak soeharto. Menjadi pengusaha boleh. Candaan saya ada dua anak yang dituduhkan Kang Ubed, yang satu bilang ‘sampeyan (Anda) sudah wali kota, saya yang berbisnis karena bukan pejabat negara’,” ungkap Edsya.

Kata Edsya, masyarakat mempertanyakan proses bisnis yang dijalankan kedua anak Presiden Jokowi itu termasuk membeli saham nilainya hampir Rp100 miliar.

“Yang pertanyaan bukan persoalan boleh atau tidak bolehnya anak presiden berbisnis tapi proses dia membangun usahanya itu. Jualan pisang untung Rp 71 miliar. Orang bodohnya pun bertanya, wajar publik bertanya kok bisa. Pertanyaannya punya moral tidak memperkaya anak-anak seperti itu. Indikasi ini yang sedang dipertanyakan Kang Ubed,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News