Dilaporkan Jokowi Mania ke Polisi, Mujahid 212: Kriminalisasi Terhadap Ubedilah Badrun

Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer yang melaporkan Ubedilah Badrun ke polisi merupakan upaya kriminalisasi terhadap dosen UNJ itu. Ubedilah dilaporkan ke polisi setelah melaporkan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang) ke KPK.

“Dari sisi hukum dapat ditengarai merupakan kriminilisasi paling tidak sebuah usaha obstruksi atau upaya menghalangi terhadap sebuah pelaporan yang dilayangkan oleh Ubedilah Badrun kepada KPK,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (15/1/2022).

Kata Damai, secara hukum pelaporan yang dilakukan oleh Ubedilah sesuai sistem perundang-undangan yang berlaku. “Kami mendukung penuh KPK melakukan investigasi, penyidikan terhadap Gibran dan Kaesang,” ungkapnya.

Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK sesuai PP. RI. No. 68 Tahun 1999 dan atau sebagai bentuk pelaksanaan daripada ketentuan UU. RI. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Harus Bersih, Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sesuai UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Terhadap UU.RI.No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. PP. RI. No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Damai juga mengutuk keras sikap Immanuel Ebenezer yang melaporkan Ubedilah ke polisi. “Immanuel Ebenezer yang melaporkan Ubedilah upaya membungkam masyarakat dalam memberantas korupsi di Indonesia,” jelas Damai.

Ia menegaskan semua pejabat termasuk presiden dan anaknya tidak mempunyai kekebalan hukum. “Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang sama di depan hukum,” ungkapnya.

Jika laporan Ubedilah benar sehingga KPK dapat membongkar dan membuktikan adanya unsur-unsur KKN yang dikuatkan oleh bukti daripada vonis inkracht dari Badan Peradilan Atau Mahkamah maka ia berhak mendapatkan hadiah uang atau reward dan termasuk sertifikasi dari Pemerintahan Negara RI.

“Sesuai apa yang dijanjikan atau dinyatakan oleh PP. No. 43 Tahun 2018 dimaksud, oleh sebab sebagai orang yang berjasa mengungkap adanya praktek KKN,” ungkapnya.