Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Membongkar Oligarki Kekuasaan

Dosen UNJ Ubedilah Badrun membongkar oligarki kekuasaan dengan melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang) KPK.

“Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang diduga dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa membongkar oligarki kekuasaan,” kata pengamat politik Nazar El Mahfudzi kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (13/1/2022). “Oligarki menancapkan pengaruhnya di kekuasaan bisa melalui anak presiden,” ungkapnya.

Kata Nazar, PT BMH yang masih satu group dengan PT SM terlibat pembakaran hutan diduga ingin menyelamatkan dari tuntunan hukum berbisnis dengan anak Presiden Jokowi. “Masyarakat harus melihat pola oligarki dalam menguasai kekuasaan dan menyelamatkan dari tuntutan hukum,” jelasnya.

Nazar mengatakan, Gibran mengelak ditanya wartawan terkait keberadaan PT SM. “Justru Gibran meminta wartawan meminta bertanya ke Kaesang. Padahal PT SM berbisnis dengan Gibran dan Kaesang,” ungkapnya.

Baca juga:  Gardu Banteng Marhaen: Lawan Jokowi Ingin Ganti Pancasila

Ia justru heran, ada orang yang mau mempidanakan Ubedilah Badrun setelah adanya laporan kedua anak Jokowi ke KPK. “Gibran saja menyatakan siap diperiksa KPK, justru pendukung Jokowi yang memperkeruh dengan mengancam akan melaporkan Ubedilah ke polisi,” jelasnya.

Pembelian saham oleh Kaesang yang nilainya hampir Rp100 miliar memunculkan kecurigaan. “Bisnis yang dijalankan Kaesang juga tidak begitu berkembang tapi bisa membeli saham yang nilainya hampir Rp100 miliar,” ungkapnya.

Pada Senin (10/1), Ubedilah Badrun didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia melayangkan laporan atas Gibran dan Kaesang yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca juga:  Ruhut: Soal Bansos, Anies tak bisa Ngeles Langsung KO

Ubedilah mengatakan, laporan itu diawali tahun 2015. Perusahaan PT SM terlibat pembakaran hutan dan mendapat tuntutan Rp7,9 triliun. Namun dalam lembar putusan, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar. Empat tahun berselang, kedua anak presiden itu membangun usaha bersama anak petinggi PT SM.

“Karena ada hubungannya dengan keuangan negara. Jabatan Presiden, ketika punya anak, dan anaknya berelasi dengan pebisnis, dan para pebisnis ini ternyata membentuk perusahaan bersama-sama, lalu dari PT SM ini memberikan modal dengan angka yang cukup besar, dan sekarang petinggi dari PT SM itu diangkat menjadi duta besar,” kata Ubedilah, mengutip dari kanal YouTube Liputan6 SCTV pada Selasa (11/1).