Aktivis Forkot 98 Dukung Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98 Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang) dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korups, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia.

“Mendukung langkah-langkah Ubedilah Badrun dalam pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi Gibran dan Kaesang ke KPK,” kata Aktivis Forum Kota (Forkot) 98 Djulauha (Ijul) kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (12/1/2022).

Ijul meminta KPK untuk menindak-lanjuti laporan Ubedilah Badrun agar terang benderang. “Meminta kawan Immanuel Ebenezer mengikuti dan menaati peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak menjadi buzzer ataupun kawan yang menghalangi dalam kasus ini,” ungkapnya.

Ia meminta dengan segera agar kawan-kawan 1998 kembali kepada semangat dan cita-cita Reformasi 1998 yang anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Ijul mengenal baik Ubedilah sesama aktivis 98 tidak akan melakukan tindakan bodoh atas apa yang tidak berdasar.

“Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK bukan berdasarkan kebencian, tapi berdasarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan semangat dan cita-cita Reformasi 1998 yang telah hilang,” ungkapnya.