Nicho Silalahi: Rangkap Jabatan Bentuk Korupsi yang Dilegalkan

Rangkap jabatan merupakan bentuk korupsi yang dilegalkan. Pejabat yang merangkap jabatan tidak bisa fokus dalam satu pekerjaan sehingga bisa merugikan salah satunya.

Demikian dikatakan aktivis Molekul Pancasila Nicho Silalahi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (29/12/2021). “Bukankah membiarkan mereka rangkap jabatan itu sama artinya membiarkan penggembosan kas negara/daerah untuk membayar gajinya?” ujarnya.

Kata Nicho, banyak pejabat negara yang menjadi pimpinan strategis dalam instansi pemerintah dan dibutuhkan konsentrasi penuh untuk mengemban amanah tapi dilegalkan untuk merangkap jabatan menjadi komisaris di berbagai BUMN dan BUMD.

Baca juga:  Nurdiati Akma: Negara tidak Boleh Berjalan dalam Ketimpangan Hukum

“Bagaimana mungkin para pejabat itu bisa berkonsentrasi penuh untuk menjalankan tugasnya dalam berbagai bidang pekerjaan sekaligus?” tanya Nicho.

Menurut Nicho, para pejabat mendapat rangkap jabatan di BUMN/BUMD ketik perusahaan plat merah itu terancam bangkrut hinga gulung tikar akibat manajemen yang amburadul.

“BUMN/BUMD pada kolaps karens manejemen dan pengawasannya diisi mereka yang haus jabatan dan pendapatan. Jadi ke depannya jangan heran bila kita mendengar berbagai perusahaan milik negara maupun daerah pada bangkrut dan hasilnya rakyat dipalak dengan pajak yang dinaikkan,” paparnya.

Sebagai pemilik sah negeri ini maka sudah seharusnya rakyat bersuara lantang untuk menghentikan perilaku korup rangkap jabatan itu, bersama rakyat bersihkan negeri ini dari para sampah peradaban untuk kemakmuran seluruh rakyat di negeri ini.

Baca juga:  Biaya Miliaran Rupiah, Jembatan Bojong Apung Baru Diresmikan Menteri Puan Mau Ambruk

“Sudah saatnya kita bergerak dan menjadi pembangkang agar negri ini tidak punah dimakan sejarah, dan ingatlah jika orang-orang baik diam maka para begundal dan benalu bangsa akan Semakin merajalela merampok kekayaan negeri ini,” pungkasnya.