Ketua Kaukus Masyarakat Aceh yang Minta Habib Bahar Ditangkap Ternyata Mantan Koruptor

Uncategorized

Ketua Ketua Kaukus Masyarakat Aceh Muntasir Hamid yang meminta Kapolri menangkap Habib Bahar Bin Smith ternyata pernah terlibat korupsi mobil anggota Dewan.

Dalam persidangan PN Banda Aceh, Sabtu (28/8/2004) Muntasir didakwa menyalahgunakan anggaran dana APBD 2002 Kota Banda Aceh senilai Rp 5,6 miliar.

Muntasir Hamid (Partai Golkar), sejak sidang dimulai terlihat terus menunduk dan sesekali memandangi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketua Pribadi Suwandi

Muntasir Hamid dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Syafaruddin Nasution mewajibkan Muntasir Hamid mengembalikan uang sebesar Rp 125 juta yang pernah digunakan untuk membeli mobil pribadi.