UU Cipta Kerja Inkonstitusional, PRIMA: Cabut Secara Permanen dan Susun UU Anti-Oligarki

Uncategorized

Pemerintah harus mencabut UU Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Inkonstitusional. Pemerintah harus menyusun UU Anti-Oligarki.

“Pasca keputusan MK ke depan pemerintah tidak diperkenankan mengeluarkan tindakan kebijakan strategis dan berdampak luas menggunakan dasar UU Cipta Kerja ini,” kata Juru Bicara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Farhan Abdilah Dalimunthe kepada www.suaranasional.com, Jumat (26/11/2021).

Kata Farhan, MK juga tidak memperbolehkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU tersebut sebelum ada perbaikan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.

PRIMA, kata Farhan tidak menolak konsep UU dalam bentuk omnibus law, selama UU tersebut mewadahi hajat hidup orang banyak, hajat hidup bangsa Indonesia.

“Dan melihat kehidupan ekonomi dan politik sekarang ini yang cenderung dikuasai segelintir orang, oligarki, terkonsentrasinya sumber daya yang menyebabkan kesenjangan, membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia adalah UU Anti-Oligarki,” jelasnya.

UU Anti-Oligarki merupakan UU omnibus, yang akan melikuidasi seluruh peraturan maupun regulasi yang merugikan rakyat Indonesia seperti UU Minerba, UU Penanaman Modal, UU Cipta Kerja dan undang-undang lainnya yang bermasalah.

“Semangat omnibus law harus diarahkan untuk melindungi kepentingan hidup rakyat banyak, bukan hanya menguntungkan segelintir elit dan orang-orang super kaya,” paparnya.