Terkait Putusan UU Cipta Kerja, Praktisi Hukum: MK Khianati Rakyat & Melegitimasi Kezaliman

Uncategorized

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengkhianati rakyat dan melegitimasi kezaliman atas keputusan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan pemerintah diminta untuk memperbaiki dalam waktu dua tahun.

“MK telah begitu telanjang memainkan peran sebagai garda kekuasaan, bukan garda konstitusi. Bahkan, MK rela mendeligitimasi kewenangannya yang memutus perkara bersifat final dan mengikat, dengan memberikan tenggat waktu 2 (dua) tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja,” kata praktisi hukum Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (6/11/2021).

Kata Khozinudin, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku seiring perbaikan yang dilakukan pemerintah. Padahal, semestinya MK membatalkannya dan sifatnya final. Bukan dengan tenggat waktu dua tahun.

“MK telah secara sengaja melakukan penipuan konstitusi terhadap seluruh rakyat Indonesia. MK telah menjadikan kewenangan yang ada padanya, untuk melindungi kekuasaan dan menjadi benteng penguasa atas rakyat,” ungkapnya.

Atas keputusan itu, kata Khozinudin, MK telah mengingkari eksistensinya sebagai lembaga yang menjaga atau menjadi garda konstitusi, dari rongrongan penguasa yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“MK telah mengkhianati nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum, dengan membuat keputusan yang masih ditindaklanjuti, keputusan yang menyelisihi kehendak rakyat,” jelasnya.