Telegram Hadi Tjahjanto, Dosen Hukum Unmul: Tameng Prajurit Hindari Proses Hukum

Uncategorized

Telegram mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto bernomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 isinya aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan terkait proses penanganan perkara, harus terlebih dulu melalui komandan/kepala satuan merupakan cara prajurit menghindari proses hukum.

“Itu semacam impunitas pada akhirnya. Bisa jadi kemudian prajurit-prajurit menjadikan itu sebagai tameng untuk menghindari proses hukum,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah di akun Twitter-nya @herdihamzah, Kamis (25/11/2021).

Herdiansyah mengatakan seperti itu menanggapi CNN berjudul “Janggal Telegram Hadi dan Baju Kebal Hukum Prajurit TNI”

Herdiansyah meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut surat telegram itu. “Kalau memang panglima TNI punya komitmen terhadap proses penegakan hukum, lebih baik telegram itu dicabut saja,” ungkapnya.

Mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menerbitkan surat telegram bernomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 lalu. Ditujukan kepada 14 pejabat militer, termasuk KSAD, KSAL, KSAU Kepala Staf Umum dan Irjen TNI.

Telegram tersebut dikeluarkan usai ada beberapa pemanggilan prajurit oleh kepolisian terkait kasus hukum.

Lewat telegram, Panglima TNI memerintahkan agar pemanggilan yang dilakukan terhadap prajurit oleh aparat penegak hukum harus melalui komandan kepala satuan.

Pemanggilan prajurit yang diduga terlibat kasus hukum pun harus didampingi perwira hukum atau perwira satuan saat memberikan keterangan.

Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa telegram itu diterbitkan untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapan prosedur jika prajurit TNI terlibat kasus hukum.