Pakar Hukum UI: Perumus UU Terorisme Telah Melakukan Teror Terhadap Umat Islam

Uncategorized

Negara mendefinisikan terorisme dalam UU No 5 tahun 2018 menjadi teror terhadap umat seperti menyumbang kemanusiaan dikaitkan dengan kelompok Jamaah Islamiyah.

“Siapa yang terlibat dalam perumusan UU Terorisme maka telah melakukan teror terhadap umat Islam” kata pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah di Channel YouTube Realita TV, Selasa (23/11/2021).

Nasrullah mengatakan, menyumbang untuk kegiatan kemanusiaan ditarik sebagai terduga teroris oleh negara, pemerintah, penegak hukum telah salah menempatkan umat Islam tidak boleh tolong menolong secara internasional.

“Kalau ada putra bangsa Indonesia ke Afghanistan untuk membantu umat Islam dan negara merumuskan sebagai tindakan terorisme. Negara yang salah,” jelasnya.

Ia meminta tidak melabeli para putra bangsa ini dengan teroris kalau melakuksn tindakan perjuangan di negara lain, dalam arti bukan melakukan teror tetapi untuk umat.

“Hari ini teman-teman dokter Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) ada di garis depan membantu rakyat Palestina melawan Israel. Mungkin lembaga internasional termasuk indonesia bisa melabeli lembaga yang dibantu Mer-C lembaga teroris. Itu tidak boleh,” paparnya.