Oknum pejabat melakukan kerja sama dengan mafia tes PCR. Kerja sama itu terlihat ada kebijakan penumpang pesawat harus melakukan tes PCR.
Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada www.suaranasional.com, Ahad (24/10/2021). “Harusnya tes PCR digratiskan bukan dikenai biaya,” paparnya
Kata SBK, kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat sangat menguntungkan pemain bisnis PCR. “Kebijakan yang mengarah pada tindakan korupsi dan menguntungkan kelompok tertentu,” jelas SBK.
SBK meminta KPK untuk membongkar kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat. “Kepolisian juga jangan diam saja atas kebijakan yang merugikan rakyat kecil ini,” paparnya.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.
Sebenarnya, aturan tersebut telah ditetapkan sejak 21 Oktober lalu. Namun, pemberlakuannya baru per hari ini, Minggu (24/10/2021).
Syarat wajib tes PCR penumpang pesawat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke badar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali masih diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen.
“Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).