Praktisi Hukum: Pernyataan Menag Yaqut Memenuhi Unsur Pidana dan Terancam 6 Tahun Penjara

Uncategorized

Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas terancam enam tahun pidana atas pernyataannya Kementerian Agama (Kemenag) hadiah negara untuk NU bukan untuk Umat Islam.

“Pernyataan Yaqut memenuhi unsur pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata praktisi hukum Ahmad Khozinudin kepada www.suaranasional.com, Ahad (24/10/2021).

Sebelumnya Yaqut mengatakan, Kementerian Agama ini justru hadiah negara untuk jamiyah Nahdlatul Ulama atau NU dan bukan untuk umat Islam secara umum

Pernyataan ini bermula, saat dirinya hendak mengganti tagline atau motto Kementerian Agama, yakni ikhlas beramal. Lalu salah seorang stafnya, menurut Yaqut, tidak setuju dengan ide perubahan tagline itu. Alasannya? Karena Kemenag merupakan hadiah negara untuk umat Islam.

Yaqut tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab menurutnya Kementerian Agama adalah hadiah dari negara untuk jemaah NU.

“Saya bantah, bukan itu, kementerian agama itu hadiah negara untuk NU, bukan untuk umat Islam secara umum, tapi spesifik untuk NU,” katanya.