Rapor Merah LBH Jakarta ke Anies, TGUPP DKI: Metodologi Riset Lemah & Banyak Kesalahan

Uncategorized

LBH Jakarta menggunakan metodologi riset sangat lemah dan banyak kesalahan ketika memberikan rapor merah ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Saya sudah baca laporan rapor merah LBH tentang 4 tahun Anies di Jakarta. Kesalahannya banyak,” kata anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Tatak Ujiyati di akun Twitter-nya @tatakujiati.

Soal penggusuran, kata Tatak, LBH Jakarta menggunakan data lama tahun 2018 dan metodologinya lemah. “Data kasus kebanyakan didapat dari berita media, tanpa dilakukan pengecekan lapangan, tanpa konfirmasi kepada Pemprov DKI sebagai yang terlibat. Tanpa triangulasi, validitas data lemah. Subyektif,” jelasnya.

Kata Tatak, akibat kesalahan di metodologi risetnya, LBH Jakarta tak bisa membedakan mana yang masuk kategori penggusuran, mana yang penertiban. “Mana yang penggusuran melanggar HAM, mana relokasi yang tidak melanggar HAM. Semua kasus dimasukkan dalam kategori penggusuran melanggar HAM,” ungkap Tatak.

Ia mengatakan, Pemprov DKI secara serius bikin review soalnya terhadap riset LBH Jakarta 2018 itu. Semua kasus dicek satu-satu: di mana lokasinya; kasusnya apa, penertiban PKL atau relokasi warga; apakah sudah diberi peringatan, dilakukan musyawarah dengan opsi relokasi/ganti untung, kalah PKL ditawarkan lokasi sementara.

Beberapa kasus yang dianggap sebagsi penggusuran tak terbukti melanggar HAM. Warga diajak musyawarah diberi pilihan mau pindah dengan ganti untung atau pindah ke rusunawa. Terpaksa diminta pindah karena tanah Pemda mau dipakai utk kepentingan publik yang lebih besar. Bukan penggusuran tapi relokasi.

Salah satunya di Kampung Bayam ini. Tanah mau dipakai untuk pembangunan JIS. Tapi warga sudah diajak musyawarah & diberi pilihan. Tidak melanggar HAM,” papar Tatak.

Penertiban PKL masuk kategori penggusuran juga berdasarkan riset LBH Jakarta. Pihak LBH Jakarta tidak cross check ke pihak-pihak yang terlibat. “Apakah prosedur penertiban mmg dilakukan tanpa menghormati HAM. Kalau takut dianggap langgar HAM nanti aparat enggan melakukan penertiban, yang repot warga juga,” ungkapnya.

Tak ada satu pun putusan pengadilan menyatakan Anies melakukan penggusuran yang melanggar HAM selama 4 tahun kepemimpinannya di Jakarta. Kalau Ahok ada buktinya, pengadilan menyebut ada pelanggaran HAM dalam penggusuran di Kampung Bukit Duri tahun 2016.

Alih-alih menggusur, Anies justru membangun kampung-kampung yang dulu digusur oleh Ahok secara sewenang-wenang & diputus oleh pengadilan sbg melanggar HAM. Kampung Aquarium, Kampung Kunir & Kampung Susun Cakung untuk eks gusuran Bukit Duri,” jelasnya.

Tatak heran LBH Jakarta bisa memberikan rapor merah kepada Anies padahal tidak ada HAM yang dilanggar oleh mantan Rektor Universitas Paramadina Jakarta itu.

Kalau Anies yang tak pernah diputus bersalah oleh pengadilan dapat rapor merah. Bagaimana dengan Ahok yang telah diputus bersalah oleh pengadilan karena menggusur secara sewenang-wenang melanggar HAM?” ungkapnya.