Refly Harun: Sidang Pembunuhan 6 Pengawal HRS Penuh Kejanggalan

Uncategorized

Persidangan pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) penuh kejanggalan yang hanya ditimpakan kepada dua orang polisi.

“Sidang dimulai hari ini (18/10/2021) penuh kejanggalan bagaimana mungkin peristiwa besar matinya anak manusia hanya ditimpakan dua orang polisi itu saja,” kata pakar hukum Refly Harun di channel YouTube Refly Harun, Senen (18/10/2021).

Konon ada surat perintah yang ditandatangani dalam kasus KM 50, kata Refly harusnya ada pemeriksaan. “Konon ada surat perintah yang menandatangi tetapi tidak diperiksa,” jelasnya.

Kata Refly, harusnya yang melakukan penyelidikan dan penyidiksn kasus pembunuhan enam pengawal HRS bukan dari kepolisian. Karena polisi pihak yang berkepentingan, ada conflict of interest. “Harusnya Komnas HAM proaktif mengambilalih kasus ini,” ungkap Refly.

Ia mengatakan, dakwaan kasus ini tidak ada pembunuhan berencana tetapi by accident. Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. “Kasihan polisi harus menanggung sendiri,” papar Refly.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella yang menewaskan enam pengawal HRS.

Adapun dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 pengawal HRS.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).