Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hanya Menguntungkan Taipan Properti

Uncategorized

Kereta cepat Jakarta-Bandung hanya menguntungkan taipan properti. Lahan yang dilewati kereta cepat Jakarta-Bandung yang sudah dikuasai taipan harganya naik.

“Taipan Properti, yang lahannya dilewati jalur kereta dan dibuatkan stasiun di area dekat lahan mereka. Nilai tanah mereka naik, belum dibangun pun sudah untung beliung,” kata Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin kepada www.suaranasional.com, Senen (18/10/2021).

Proyek Mercusuar Jokowi ini, akan membebani APBN, menambah utang negara, dan membebani rakyat. Rakyat semakin tercekik dengan berbagai pungutan pajak hanya untuk memenuhi ambisi presiden dan menutupi kebobrokan proyek kereta cepat.

“Padahal, rakyat tidak mendapatkan manfaat kereta cepat ini. Rakyat hanya dibebani bayar pajak untuk membiayai proyek ini,” jelas Khozinudin.

Selain itu, Khozinudin mengatakan, pembengkakan proyek mercusuar dalam perspektif UU Tipikor sudah pasti telah terjadi korupsi, sudah pasti ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, sudah pasti ada penyalahgunaan wewenang, sudah pasti ada yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan sudah pasti telah merugikan keuangan negara.

“Kenapa demikian ? Karena proyek ini dikerjakan oleh sejumlah BUMN. Perusahaan plat merah yang tergabung dalam konsorsium yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII. Semuanya mendapatkan penyertaan modal negara (PMN),” jelasnya.

Ia mengatakan, kerugian yang ditimbulkan akibat alokasi anggaran berlebih yang menimbulkan pembengkakan biaya (overrun), atau setidaknya kekacauan dalam perencanaan dan realisasi anggaran, jelas menimbulkan kerugian bagi BUMN yang terlibat proyek, dan kerugian BUMN yang mengunakan PMN termasuk kerugian negara.

“Bukannya disidik dengan pasal 2 dan/atau 3 UU Tipikor (UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001), proyek merugikan negara ini justru akan diguyur duit APBN melalui terbitnya Perpres No 93 Tahun 2021. Jelas, langkah penambahan modal dengan melibatkan APBN melalui penambahan PMN dapat ditafsirkan sebagai modus untuk menghilangkan jejak korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung,” pungkasnya.