Hendropriyono: Pernyataan Agus Widjojo Dikutip Sepotong-Potong

Uncategorized

Gubernur Lemhanas Agus Widjojo dikutip secara sepotong-potong terkait hubungan TNI dengan rakyat.

“Keterangan spontan yang mungkin dikutip secara terpotong-potong,” kata mantan Kepala BIN AM Hendropriyon, Rabu (13/10/2021).

Kata Hendropriyono, berdasarkan konstitusi ada manunggal TNI dan rakyat. “Berdasarkan UUD 1945 pasal 30 rakyat berhak dan bahkan wajib dalam usaha bela negara. Juga sistem HANKAMRATA (Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta) adalah amanat konstitusi. Pahami baik baik ayat 1 dan 2,” ungkapnya.

Hendropriyono menegaskan TNI harus menyatu dengan rakyat adalah hak. Dalam arti milik rakyat sejak di dalam kandungan.

“Wajib, artinya harus terlaksana sebagai suatu kebijakan yang permanen,” tuturnya.