Pakar Hukum: HRS Cs dalam Kasus RS UMMI Cacat Hukum Tersembunyi & Harus Dibebaskan

Uncategorized

Kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS) Cs dalam persoalan RS UMMI Kota Bogor merupakan cacat hukum tersembunyi.

“Adanya kondisi cacat hukum dalam penerapan delik berita bohong yang dikenakan pada HRS dkk dalam kasus RS Ummi Kota Bogor. Sebelumnya demikian itu nyaris tidak terlihat. Oleh karena itu, Majelis Hakim Kasasi hendaknya memutuskan pembebasan HRS dkk,” kata pakar hukum Abdul Chair Ramadhan kepada www.suaranasional.com, Ahad (10/10/2021).

Persoalan HRS cacat hukum, kata Abdul Chair terlihat dalil Majelis Hakim dengan penggunaan analoginya tidak berpegang kepada aturan yang ada alias menyimpang. Argumen timbulnya “kegaduhan nonfisik” sebangun dengan “kekacauan fisik” di kalangan rakyat tidak dapat diterima. Dalil demikian bukan termasuk petunjuk (isyarah) adanya keterpautan hukum dengan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana.

“Terlebih lagi undang-undang a quo telah dihapuskan dalam Rancangan KUHP Tahun 2019. Hal itu disebutkan dalam Pasal 626 Ayat 1 huruf a Rancangan KUHP Tahun 2019. Penghapusan tersebut menandakan bahwa sudah tidak ada lagi sebab atau sifat (illat) yang menjadikannya sebagai norma larangan,” jelasnya.

Perkara RS UMMI tidak menerapkan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya dikenakan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”

Ternyata tidak digunakan vorgezette handeling mengandung skenario klasterisasi perkara. Dimaksudkan agar klaster perkara RS UMMI terpisah dari klaster perkara sebelumnya, yakni Prokes Megamendung dan Petamburan. Klasterisasi memang menjadikan masing-masingnya berdiri sendiri. Pada akhirnya tuntutan perkara RS UMMI sebagai residu dari perkara Petamburan dan Megamendung.

Jika seandainya ketentuan Pasal 64 Ayat (1) KUHP digunakan, maka delik hoaks tidak memiliki persintuhan dengan perkara awal yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 KUHP. Kedua pasal tersebut telah pula digunakan dalam dua klaster perkara sebelumnya.

“Demikian itu tentu terkait dengan asas ‘nebis in idem’, sehingga tidak mungkin lagi diterapkan pada perkara RS UMMI. Menjadi jelas rekayasa klasterisasi menunjuk pada penggunaan delik berita bohong pada tahap (klaster) akhir,” jelasnya.