KAMI Lintas Provinsi Minta RUU Pertanahan Dicabut & Hentikan Perampasan Tanah Rakyat

Uncategorized

Sengketa tanah juga sering menjadi penyebab dari pelanggaran hak-hak asasi manusia, benturan, dan kekerasan terhadap rakyat terus terjadi. Dalam menghadapi persoalan ini pemerintah harus mencabut RUU Pertanahan dan UU lainnya yang beraliran liberal, tidak berpihak kepada hak rakyat.



Demikian dikatakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas provinsi dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Ahad (10/10/2021).





KAMI lintas provinsi meminta oknum pengembang dan korporasi menghentikan penggusuran paksa dan perampasan tanah rakyat. “Laksanakan reformasi agraria secara Nasional dan sistematis yang berkeadilan dan berkelanjutan,” jelasnya.



Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat miskin yang memperjuangkan haknya atas tanah.



“Pecat semua oknum aparat/ pejabat negara yang terlibat langsung atau tidak langsung sebagai backing para pengembang yang melakukan perampasan hak tanah rakyat,” jelasnya.



KAMI lintas Provinsi meminta pemerintah mencabut izin para pengembang yang melakukan perampasan tanah rakyat, secara tegas karena telah melanggar UU tentang Agraria dan HAM.