TP3: Persidangan Pembunuh 6 Laskar Pengawal HRS Hanya Manipulasi

Uncategorized

Persidangan pembunuh enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) hanya manipulasi untuk menutupi kejahatan sesungguhnya.

“Persidangan ini seolah-olah merupakan proses hukum acara pidana yang wajar, namun sebenarnya merupakan suatu upaya manipulasi untuk menutupi kejahatan yang sesungguhnya,” kata Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS (TP3) Abdullah Hehamahua kepada www.suaranasional.com, Jumat (8/10/2021).

Kata Abdullah, rencana persidangan tersebut tampak ada upaya dari pemilik otoritas untuk memuaskan tuntutan keadilan masyarakat atas kasus ini. Padahal yang terjadi justru rezim sedang berusaha melindungi dan menutupi pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Inilah yang dimasud oleh Buku Putih TP3 sebagai “Operation Cover Up”.

“Pembunuhan yang menurut UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku, seharusnya diproses melalui Pengadilan HAM, terlihat jelas sedang direkayasa sedemikian rupa, sehingga kejahatan kemanusian yang sistematik dan brutal tersebut hanya dikategorikan sebagai kejahatan biasa, dan diproses oleh PN Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Kata Abdullah, persidangan pembunuh enam pengawal HRS di PN Jakarta Selatan merupakan bukti bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari rencana sistimatis, upaya cover-up, menutup-nutupi kejahatan sebenarnya, paska pembunuhan sadis dan melawan hukum (extrajudicial killing).

Berdasarkan fakta tersangka pada perkara pembunuhan tidak ada yang ditahan, bagi TP3 dan pemilik akal sehat, sudah merupakan bukti tersendiri bahwa perkara ini adalah perkara yang direkayasa atau difabrikasi seperti halnya sebuah sinetron atau drama misteri.

Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan, hasil penelitian dan kajian dari TP3, berupa BUKU PUTIH, melahirkan arahan yang jelas bahwa telah terjadi pelanggaran HAM Berat. Informasi dan kajian yang dipaparkan oleh TP3 dapat dijadikan dasar bagi Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan “pro yustisia”, yang secara hukum dan faktual sebenarnya belum pernah dilakukannya.

“TP3 menuntut Presiden Jokowi konsisten dengan pernyataan dan janji yang pernah diikrarkan saat audiensi dengan TP3 pada 9 Maret 2021 di Istana Negara. Presiden Jokowi mengatakan akan siap menerima temuan dan hasil kajian TP3 dan berjanji bahwa Pemerintah akan menuntaskan kasus pembunuhan tanpa prikemanusian tersebut secara adil, transparan dan dapat diterima publik,” pungkasnya.