Partai Demokrat akan Di-HTI-kan?

Uncategorized

Oleh : Ahmad Khozinudin (Sastrawan Politik)

Saya berulang kali mengingatkan, bahwa yang berbahaya itu bukan KSP Moeldoko, apalagi cuma Manuver Yusril Ihza Mahendra. Gugatan Yusril yang mengada-ada, menguji AD ART terhadap UU, cukuplah untuk dikesampingkan.

Namun, yang berbahaya itu jika kekuasaan ikut intervensi baik secara aktif maupun pasif. Mahkamah Agung pasti menolak Gugatan Yusril tentang uji AD ART partai terhadap UU. Karena, ini sesuatu yang mengada-ada, bukan terobosan hukum.

Namun, jika intervensi kekuasaan terjadi, maka gugatan Yusril hanyalah akan dijadikan legitimasi. Oh itu kan ada dasarnya ? sebagaimana digugat Yusril ? padahal, hal yang dimohonkan boleh jadi sudah dipersiapkan. Bahkan, sangat mungkin amar putusan sudah di print out, sebelum gugatan diajukan.

Intinya, Partai Demokrat wajib waspada pada manuver penguasa, manuver PDIP maupun petugas partainya. Ingat ! tidak menutup kemungkinan, Partai Demokrat akan di-HTI-kan.

Maksudnya ?

Begini, dahulu dakwah HTI dibekukan dengan modal Perppu dan SK Pencabutan BHP HTI. Artinya, rezim secara aktif membungkam HTI.

Untuk Partai Demokrat, Rezim tidak perlu mencabut SK pengesahan Partai Demokrat. Cukup dengan mengeluarkan SK baru yang mengesahkan Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, maka selesailah Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY.

Ingat ! Dahulu Partainya Moeldoko tidak ditolak Kemenkum HAM, tetapi tidak diterbitkan SK karena syarat belum terpenuhi (belum lengkap). Sehingga, kapan saja Kemenkumhan dapat mengeluarkan SK untuk kubu KSP Moeldoko dengan dalih ‘telah melengkapi syarat’.

Saat KSP Moeldoko mendapatkan SK dari Kemenkum HAM, dan itu terjadi menjelang Pemilu 2024, maka kubu AHY bisa gigit jari. Mungkin saja, terjadi ‘bedol deso’, kader Demokrat berbondong-bondong pindah ke KSP Moeldoko.

Sebab, KPU nantinya hanya akan mengakui SK Kemenkumham bukan SK partai. Jika ada dua SK Kemenkum HAM, maka KPU akan mengambil SK yang paling up date.

Mau gugat SK untuk Moeldoko percuma. Karena menjelang Pemilu, semua berkonsentrasi untuk pemilihan. Akhirnya, partai Demokrat sukses dibegal KSP Moeldoko.

Jika itu yang terjadi, maka Partai Demokrat sukses di-HTI-kan. Bedanya, untuk membungkam HTI Kemenkum HAM terbitkan SK pencabutan BHP HTI.

Sementara, untuk membungkam Partai Demokrat, rezim cukup perintahkan Kemenkum HAM untuk terbitkan SK pengesahan untuk kubu KSP Moeldoko. Pengakuan Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, sama saja membubarkan Partai Demokrat.