Bukan Sekadar Membela Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Tetapi Membela Akidah Islam

Uncategorized

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H (Advokat, Aktivis Gerakan Islam)

Pada Sabtu (2/10), sejumlah advokat muslim berkumpul di Kantor SAY LAW FIRM , Jalan Matraman Raya No. 64 Jakarta Timur. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Bang Ahmad Yani ini, disepakati dibentuk Tim Pembela Akidah Islam untuk memberikan bantuan hukum kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus hukum karena pembelaannya kepada kehormatan Rasulullah Saw.

Penulis sendiri berhalangan hadir, karena sedang safar melakukan silaturahmi ke kediaman KH Toha Yusuf Zakariya, LC, Putra Almarhum KH Muhammad Ma’shum di Ponpes Al Islah, Bondowoso, Jawa Timur. Meskipun tak hadir, penulis langsung menyepakati nama tim yang dibentuk.

Beberapa pertimbangan atas persetujuan nama yang dibentuk tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, kedudukan hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendapatkan kasus karena membela kemuliaan Rasulullah Saw, kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Memuliakan Rasulullah Saw, adalah hal yang krusial dan bagian dari akidah Islam.

Kace telah menodai akidah Islam dengan merendahkan kemuliaan Rasulullah Saw. Kace telah membuka tirai perlindungan dan keamanan bagi dirinya, dari tindakan yang diambil oleh umat Islam.

Itu artinya, pembelaan terhadap kemuliaan Rasulullah Saw adalah pembelaan kepada akidah Islam. Atas dasar itulah, nama tim advokasi yang dibentuk sangat relevan dan berkesesuaian.

Kedua, tindakan terukur yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah tindakan yang memiliki legitimasi syar’i. Artinya, dalam pandangan Islam tindakan ini dibenarkan.

Bahkan, dalam hukum Islam orang yang menghina Rasulullah Saw wajib dihukum mati. Jika muslim, dihukum mati sebab telah murtad karena menghina Rasulullah Saw. jika kafir, penghinaan itu mencabut status ahludz dzimmah sehingga wajib dihukum mati.

Tindakan terukur Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Kace masih jauh dari hukuman mati yang semestinya diberlakukan kepada kace, yang menghina dan merendahkan kemuliaan Rasulullah Saw.

Ketiga, seluruh umat Islam merasa lega dan terwakili perasaannya atas tindakan terukur yang diambil oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang siap menanggung seluruh konsekuensinya. Kami Tim advokat, juga ikut merasa lega dan sebagai bentuk tanggung jawab, kami membela Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai bentuk pembelaan kami kepada Rasulullah Saw.

Tindakan ini, juga merupakan pesan umum kepada siapapun yang menghina Rasulullah Saw, kami umat Islam tidak terima. Kami umat Islam, akan mengambil seluruh tindakan yang memungkinkan berdasarkan kemampuan yang kami miliki untuk membela Rasulullah Saw, membela akidah Islam.

Senin, Tim Pembela Akidah Islam yang dipimpin Bang Ahmad Yani akan mendatangi Bareskrim Polri. Pasca penetapan Tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, kami akan mengambil sejumlah langkah pembelaan hukum untuk membela akidah Islam yang tercederai oleh Kace.

Sejak pertama ditelpon Bang Yani, penulis tegas siap terlibat membela Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Bahkan, penulis sempat tegaskan bahwa posisi penulis tidak sekedar membela Napoleon Bonaparte, tetapi sedang membela kemuliaan Rasulullah Saw.

Kami memohon doa dan dukungan seluruh kaum muslimin agar diberikan kemudahan dan perlindungan dalam mengadvokasi kasus ini. Kami bertanggung jawab untuk terlibat membela, karena hanya inilah yang dapat kami lakukan.