PSI Pecat Viani Limardi karena Langgar Gage hingga Gelembungkan Dana Reses

Uncategorized

Viani Limardi dipecat PSI dari keanggotaan partai. Viani dinyatakan telah melanggar beberapa aturan partai.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSI Nomor 515/SK/DPP/2021. SK itu ditandatangani oleh Sekjen PSI Raja Juli Antoni tanggal 25 September 2021. SK itu juga dibenarkan oleh juru bicara DPP PSI, Ariyo Bimo.

“Beritanya benar, namun untuk konfirmasi SK dan pertanyaan lainnya, boleh langsung hubungi mbak Isyana Bagoes Oka (Ketua DPP PSI) ya,” kata Ariyo saat dimintai konfirmasi, Senin (27/9/2021).

Viani Limardi dinyatakan melanggar sejumlah aturan PSI. Pertama Viani dinyatakan melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

“Karena tidak mematuhi, satu instruksi Dewan Pimpinan Pusat PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil-genap sekitar Jl Gatot Subroto pada 12 Agustus 2021,” demikian bunyi SK tersebut.

Viani juga dinyatakan melanggar instruksi partai terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI tertanggal 16 Juli 2021. Dia juga tidak mematuhi aturan pemotongan gaji.

“Tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19 tertanggal 3 April 2020,” sebutnya.

Viani juga dinyatakan melaporkan dana APBD untuk reses tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal itu terjadi pada reses 2 Maret lalu.

“Adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl Papanggo 1 RT 01/RW 02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Viani diberhentikan sebagai anggota PSI. Viani Limardi sebelumnya juga telah menerima peringatan kedua.

“Surat peringatan ketiga, beserta pemberhentian selamanya sebagai anggota PSI,” demikian bunyi SK itu.

[detikcom]