Rompi Oranye Azis Syamsuddin dan Sandiwara Politik Pemberantasan Korupsi

Uncategorized

Oleh: Ahmad Khozinudin (sastrawan politik)

Politisi Golkar yang juga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya mengenakan rompi orange. Azis ditetapkan sebagai Tersangka KPK dalam kasus suap menyuap eks penyidik KPK, Stephanus Robbin Patuju.

Azis terlibat kasus suap Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng). Padahal, menurut Mustofa (Eks Bupati Lampung Tengah), menyebut bahwa Azis pernah meminta fee 8 % dan meningkat menjadi 10 % sebagai uang pelicin untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Timur.

Sebenarnya, kasus utama Azis adalah fee DAK ini. Tentu kasus ini tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan sejumlah anggota DPR RI lainnya. Karena motif menutup kasus inilah, Azis menyuap.

Namun, KPK tidak menetapkan status tersangka Azis Syamsuddin berdasarkan kasus Fee DAK Kabupaten Lampung Timur. Azis hanya diproses dengan kasus suap, dan dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman minimum 1 tahun dan maksimum 5 tahun.

Mungkinkah ada kompromi politik pada kasus Azis Syamsuddin ? Apakah, ini hanya untuk mendongkrak citra KPK yang sebelumnya babak belur karena kasus TWK ?