Ini Klarifikasi Aktivis Jakarta Jay Abdullah Terkait Berita Demo Formula E Dibayar Rp 100 Ribu

Uncategorized

Saya Abdullah Jay aktivis Jakarta ingin klarifikasi terkait berita di oposisicerdas berjudul “Aktivis Jakarta: Peserta Demo Formula E di KPK Dibayar Rp 100 Ribu & Plonga Plongo”

Saya mengutarakan ada seorang peserta demo yang dibayar. Ini berdasarkan pengakuan seseorang yang berdemo di depan Balai Kota dan bergeser ke kantor KPK.

Ada seseorang peserta demo yang tidak mau disebutkan namanya mengaku mendapat biaya akomodasi Rp100 ribu.

Media online itu menulis pernyataan biaya akomodasi dengan demo bayaran. Dalam pernyataan itu, seharusnya disebut satu orang tetapi langsung disebut peserta demo. Ini di luar pernyataan saya.

Biaya demonstrasi juga mendapat pengakuan sendiri dari Jenlap Aksi Ongis Firman bahwa aksi ada dana dari gotong royong.

Saya baca di Media3.Id pendanaan aksi dari gotong royong. Artinya pengakuan peserta demo yang mendapat biaya akomodasi tidak terbantahkan.

Terkait kalimat Plongo Plongo dalam media online oposisicerdas tidak keluar dari pernyataan saya.

Bantahan Peserta Demo Formula E

Jenlap Aksi Ongis Firman mengatakan bahwa tidak benar berita itu dan itu fitnah. Kita melakukan aksi atas dasar keprihatinan kita terhadap masyarakat jakarta yang sudah kehilangan uang secara sia-sia yang hanya untuk balapan Formula E yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat DKI, terkait dana aksi, kita semua bergotong royong swasembada dan tidak ada pengusaha atau bohir di belakang kita, ” ujar Ongis Firman

Sementara Noviana selaku salah satu Orator dan juga Koordinator aksi dengan tegas mengatakan bahwa yang diberitakan oleh media online www.oposisicerdas.com pada senin 13 September 2021 dengan judul berita ” Aktivis Jakarta: Peserta Demo Formula E di KPK Dibayar Rp 100 Ribu & Plonga Plongo “ Itu tidak benar dan fitnah, media online tersebut harus mengklarifikasi berita juga membersihkan nama baik Formula dan GRPB selaku organ yang menginisiatorkan aksi di KPK pada hari Senin, 13 September 2021. Dalam kontek jurnalistik, penyebaran berita bohong diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002). Khusus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh lembaga pers diatur dalam Pasal 6 huruf c UU No. 40 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut diatur peran pers nasional dalam melaksanakan peran dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Akan tetapi pelanggaran berupa penyebaran berita bohong merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik. Jadi Jelas jika melanggar kode etik maka ada sanksi yang harus diberikan. Jika dalam 2 x 24 Jam tidak mengklarifikasi dan meminta maaf maka saya akan melaporkan ke Kominfo dan Dewan Pers.

Novie pun meminta agar “Jay Abdullah” orang yang mengaku aktivis dan sudah membuat statement fitnah harus ditindak tegas karena sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya Noviana meminta Jay Abdullah untuk mempertanggungjawabkan statement nya dia media online tersebut, berikan bukti nyata jika aksi kami kemarin itu adalah bayaran !!! Kami adalah sekelompok orang yang dengan ikhlas dan murni berjuang untuk bangsa dan negara. Saya pun berani bertanggung jawab dunia akhirat bahwa aksi kami di KPK murni perjuangan rakyat tanpa pamrih apalagi bayaran, bahkan kami pun tidak ada backingan dari pihak mana pun. Aksi yang kami lakukan dananya itu murni dari hasil patungan para relawan yang tulus berjuang.”