Patut Diusut, Beras dari TPP Untuk ASN di Lamongan

Uncategorized

LAMONGAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan penerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) sejak tahun 2017 setiap bulannya diwajibkan beli beras 10 kilogram.

Namun ironinya, beras yang dibagikan kurang layak karena pecah-pecah (broken) dan saat dimasak warnanya berubah ke kuning-kuningan warga kecewa.

Saat dibuka, saya kaget mas, lantaran kondisi berasnya pecah-pecah (broken),” ujarnya.

Selain itu, beras yang dibagikan tersebut saat di masak berubah warnanya. “Iya mas, saat dimasak pagi dan siang atau sorenya berubah ke kuning kuningan, kadang-kadang berasnya kami tukarkan ke toko,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran sejumlah wartawan, beras itu berasal dari perusahan daerah aneka usaha Lamongan Jaya dan tertera label “RAJA SILI” pada kemasan karungnya.

Direktur Perusahaan Daerah Anaka Usaha Lamongan Jaya (PD. AULJ) Agung saat dimintai keterangan mengatakan, “Kalau memang dirasa tidak sesuai dengan SOP monggo diaturi (dibilangi) ke sini.

Dipersilahkan kesini,” tutur Agung. Kita secara terbuka dan tidak akan menutupi dan kami sendiri memperhatikan. Semua sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya singkat.

Antok bagian distributor dan control PD. AULJ juga menjelaskan, “Penyaluran beras kami kawal sampai tempat, kami juga ada group WhatsApp.

“Yang tidak berkenan soal kwalitas segera kami tanggapi, kami datangi kemudian kami ambil dan seterusnya kami bawah ke vendor, itu prosesnya,” jelas Antok.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan Lamongan Moh. Zamroni, terkait persoalan ini menjelaskan, “Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lamongan tiap bulan mendapat beras sejumlah 10 kilogram dan didistribusikan oleh PD. AULJ.

“Berkas data PNS disetor (up date data) per tanggal 28 dan untuk penyaluran beras dilakukan pertanggal 7 hingga tanggal 8 dan tanggal 10 diterimakan.

Jumlah PNS yang selama ini menerima beras 10 kilogram sebanyak kurang lebih 6 ribu orang. Sedangkan untuk PNS guru berkas datanya sudah sebentar lagi menyusul,” ujarnya.

Selain itu, untuk katagori klasifilasi jenis beras yang diberikan ke PNS di Lamongan adalah brokennya 25 persen yakni jenis beras Medium. Ini tidak memotong gaji dari ASN.

Namun, mengambil dari TPP ASN tersebut sebesar Rp110 ribu tiap bulannya. Asumsi dari harga beras tersebut termasuk untuk biaya oprasional pendistribusian sampai tempat,” pungkas Zamroni.

Perlu diketahui, “Besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Aturan tersebut merupakan perubahan kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Tunjangan beras yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kilogram.

Patut dipertanyakan, sejak 2017-sekarang:
– Harga Rp 80.740,- ke angka Rp 110.000?
– Siapa Vendor (pemasok) nya?
– Siapa pemilik usaha beras “RAJA SILI”? (RINTO CAEM)