Pengalaman Demo Pengesahan Omnibus Law & UU KPK Hasil Revisi Diatasi, MPR bisa Amandemn UUD 45

Uncategorized

MPR bisa melakukan amandemen UUD 45 berdasarkan pengalaman menghadapi gejolak demonstrasi pengesahan Omnibus Law dan UU KPK hasil revisi.

“Saat pengesahan Omnibus Law dan UU KPK hasil revisi terjadi demo besar-besaran dan bisa diatasi. Dari pengalaman ini MPR bisa melakukan revisi UUD 45,” kata aktivis politik Rahman Simatupang kepada www.suaranasional.com, Ahad (5/9/2021).

Menurut Rahman, pihak pendukung amandemen UUD 45 sudah menghitung secara matang kelompok sipil yang akan berdemonstrasi. “Saat ini, aparat TNI/Polri sangat solid berada di belakang penguasa sehingga apapun gangguan bisa cepat diatasi terlebih lagi Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah ditahan,” jelasnya.

Kata Rahman, isu amandemen UUD 45 yang berujung jabatan presiden tiga periode tidak seheboh Omnibus Law atau UU KPK revisi. “Apalagi kebijakan pemerintah menerapkan PPKM yang melarang berkerumun sangat memudahkan MPR mengetuk palu amandemen UUD 45,” ungkap Rahman.

Selain itu, ia mengatakan, parpol koalisi pemerintah sangat diuntungkan adanya jabatan presiden tiga periode. “Parpol koalisi tetap mendapat jatah jabatan,” paparnya.