Banding HRS Ditolak, SBK: Kezaliman Rezim Jokowi Terhadap Ulama & Cucu Rasulullah

Uncategorized

Rezim Joko Widodo (Jokowi) menzalimi seorang ulama dan cucu Rasulullah Habib Rizieq Shihab (HRS) atas tindakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding pendiri FPI itu dalam kasus RS Ummi Kota Bogor.

“HRS sengaja dicari-cari kesalahan dalam kasus RS Ummi Kota Bogor. Bahkan sampai banding HRS di Pengadilan Tinggi DKI pun ditolak. Ini bentuk kezaliman Rezim Jokowi terhadap Ulama dan cucu Rasulullah,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada www.suaranasional.com, Senen (29/8/2021).

Menurut SBK, Rezim Jokowi sangat takut terhadap HRS yang bisa menggerakkan massa untuk menolak jagoan penguasa di Pilpres 2024. “Bisa juga Pilpres diundur sehingga HRS bisa menggalang kekuatan rakyat untuk menolak perpanjangan jabatan presiden,” jelasnya.

SBK mengatakan, bentuk fisik HRS dipenjara tetapi jiwanya tetap di hati umat dan rakyat Indonesia. “Kezaliman Rezim Jokowi terhadap HRS akan membawa dampak buruk bagi pemerintahan,” ungkap SBK.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding HRS dan kawan-kawan. HRS tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).

Selain HRS, PT DKI menguatkan vonis menantu HRS, Habib Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara HRS tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.