Diduga Agen M.U Penyalur BPNT Desa Sidomulyo Kecamatan Modo Berbuat Curang

Uncategorized

Suaranasional com. Selasa 3 Agustus 2021 salah satu penyalur atau agen BPNT di Desa Sidomulyo yang berinisial M.U diduga bertindak curang dengan mengambil (mengurangi) telur dan buah.

Seperti informasi yang didapatkan oleh Awak Media suaranasional.com ada vidio kiriman dari narasumber di Dusun Ngegot Desa Sidomulyo Kecamatan Modo bantuan BPNT dari agen M.U di mana ditemukan pengurangan jumlah telur dan buah yang tidak sesuai.

Dua awak media yang mengklarifikasi atas temuan tersebut ke rumah Maria Ulfa tidak bisa ketemu dengan M.U tetapi ditemui oleh suaminya bernama H.Kolil.

Tidak ada jawaban yang memuaskan, ia hanya mencoba menghindari pertanyaan wartawan yang menanyakan kebenaran berita video yang sudah beredar di masyarakat khususnya Desa Sidomulyo.

“Saya tidak tau masalah itu, saya masih sakit dan masih berduka atas meninggalnya anak saya, ini saya baru selesai Isolasi mandiri sekarang saya masih sakit.”

Selanjutnya kami awak media mencoba mendatangi Kades Sidomulyo di rumahnya, tetapi Kades Zaenuddin tidak berada di rumah hanya menjawab lewat WA. “Kulo medal pak.. ngapunten njeh..” (Saya keluar pak. Maaf)

Evi kepala cabang Bank BNI Lamongan ketika diminta tanggapannya tentang informasi diatas mengatakan ,”jika ada yang perlu ditanyakan langsung saja tulis surat pak, nanti kita langsung jawab.. nanti by phone nanti saya salah ngomong lagi.. saya tak berhak mengatakan sesuatu sebab kita perlu investigasi dulu.”

H.Suprat Supplier BPNT daerah kecamatan Modo juga kita klarifikasi tentang agen yang bermasalah mengatakan,” sudah di urus sama TKSK di sana nanti barangnya dikembalikan, katanya sudah deal urusannya.”

Padahal kenyataannya hingga berita ini ditulis barang yang dijanjikan untuk dikembalikan ternyata belum dilakukan oleh agen M.U.

Bilamana terbukti mengurangi atau mengambil dengan sengaja barang bantuan BPNT yang dilakukan oleh agen, pihak Bank BNI harus bertindak tegas kepada agen bersangkutan dan bila perlu dibawah ke ranah pidana karena merugikan KPM Penerima Bantuan dan agar perbuatan melawan hukum tersebut tidak terulang lagi
Bersambung………

(Rinto Caem)