Kolonel (Purn) Sugeng Waras: Presisi Kapolri tak berlaku untuk HRS, Pembunuhan KM 50 dan Munarman

Uncategorized

Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo tidak berlaku untuk Habib Rizieq Shihab (HRS), pembunuan enam Laskar FPI di KM 50 dan Munarman.

“Kapolri jangan seperti Lidah Tak Bertulang dalam penegakan dan tindakan hukum, seperti pengabaian terhadap bahaya komunis/PKI, diskriminasi terhadap ulama termasuk HRS, Munarman dan kawan kawan, kasus penembakan terhadap 6 orang FPI laskar HRS di KM 50,” kata Kolonel (Purn) Sugeng Waras kepada www.suaranasional.com, Senen (2/7/2021).

Menurut Sugeng Waras, kepolisian di bawah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit tidak memproses hukum para pejabat yang melanggar prokol kesehatan (prokes).

“Kerumunan akibat kegiatan presiden Jokowi, Gibran, Khofifah, pelemahan KPK, membludaknya TKA Cina ke Indonesia, munculnya UU dan peraturan perundang undangan yang tidak pro rakyat, besarnya hutang yang berlebihan dan beresiko signifikan terhadap obyek strategis negara, bancakan dengan Koruptor Harun Masiku, Djoko Chandra dan lain lain, agar niat dan tekad Kapolri tidak berubah menjadi bumerang dan ngebadik pada dirinya sendiri,” paparnya.

Demi marwah dan citra kepolisian, kata Sugeng Waras, Kapolri harus konsisten dan komitmen, untuk independensi dan konfidensi mewujudkan satu kata sesuai dengan perbuatan, meskipun harus berjibaku dan berhadapan dengan pihak manapun dan siapapun

“Dengan kata lain, Kapolri harus cerdas, jeli, peka dan peduli dalam memprediksi segala jenis, bentuk dan sifat gangguan keamanan, yang dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, efektif, efisien dan tranparan,” ungkapnya.