Vonis Djoko Tjandra Disunat, Pengamat: Era Jokowi Angin Surga bagi Koruptor

Uncategorized

Vonis Djoko Tjandra disunat menunjukkan era Joko Widodo (Jokowi) menjadi angin surga bagi koruptor. Di era Jokowi terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak heran vonis Djoko Tjandra disunat menjadi 3 tahun 6 bulan. Ini menunjukkan di era Jokowi angin surga bagi koruptor,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Kamis (29/7/2021).

Menurut Muslim, Djoko Tjandra memiliki uang banyak sehingga bisa membeli para penegak hukum. “Selama di tahanan, Djoko Tjandra bisa seenaknya sendiri. Sudah menjadi rahasia umum, di tahanan ada mafianya,” jelasnya.

Kata Muslim, di era Jokowi, para koruptor justru sangat senang sehingga bisa leluasa mengambil uang negara. “koruptor memanfaatkan aturan sehingga dengan mudah menggarong uang rakyat,” ungkap Muslim.

Bukan hanya Djoko Tjandra, Muslim memperkirakan Juliari Batubara yang menjadi terdakwa kasus korupsi bansos kelihatannya akan dipotong masa tahanannya.

“Juliari Batubara yang dikorbankan melalui tsbgan-tangan penguasa akan dibantu dalam potongan tahanan,” jelasnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding terdakwa Djoko Tjandra atau Joko Tjandra ihwal kasus suap status red notice yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetyo Utomo. Pengadilan mengurangi hukuman Djoko dari semula 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan.

Mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Rabu, 28 Juli 2021, pengadilan menyatakan dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan tingkat banding ini diputuskan oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Reny Halida, dan Rusydi. Putusan keluar pada 21 Juli 2021.