Istana: Manusia tak Punya Pengetahuan Nyinyir Rangkap Jabatan Rektor UI

Uncategorized

Manusia tidak mempunyai pengetahuan dengan mencemooh Rektor UI yang merangkap jabatan. Rektor UI yang merangkap jabatan tidak melanggar statuta.

“Itu manusia yang nyinyir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan. Jangan juga karena dia benci kemudian semua orang diajak,” kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Ngabalin mengatakan revisi itu memiliki harapan agar UI berkembang lebih baik.

“Apakah aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI itu menimbulkan conflict of interest atau tidak? Artinya aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI tidak menimbulkan conflict of interest. Nah, PP Nomor 75 tentang Statuta sebagai pedoman baru dengan harapan UI berkembang lebih baik,” ungkapnya.

Ngabalin mengatakan jabatan komisaris tidak termasuk dalam empat poin yang dilarang sebagai rektor. Menurutnya, yang dilarang adalah jika jabatan itu masuk dalam direksi.

“Coba lihat di Pasal 39 Peraturan Pemerintah itu, dia mengatur agar rektor dan wakil rektor dan kepala badan itu tidak merangkap jabatan dalam empat faktor. Pertama pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik milik pemerintah maupun swasta, kedua pejabat struktural pemerintah pusat daerah, ketiga direksi badan usaha negara atau daerah, keempat tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik,” ujarnya.

“Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi Rektor UI diperbolehkan dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan, kemudian PP 75 itu dibuat dengan pertimbangan bahwa jabatan komisaris boleh dirangkap oleh orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, selama tidak mengganggu tugas utamanya,” lanjut Ngabalin.