Kasus Rektor UI, Faisal Basri: Rakyat Makin tak Percaya ke Presiden

Uncategorized

Presiden Joko Widodo (Jokowi) makin tidak dipercaya rakyat akibat mengubah statuta Rektor UI yang membolehkan rangkap jabatan.

“Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden,” kata ekonom senior Faisal Basri di akun Twitter-nya @FaisalBasri.

Menurut Faisal Basri, Presiden Jokowi harus bertanggungjawab yang menandatangani perubahan statuta Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan.

“Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani? Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani,” ungkapnya.

Jokowi telah mengubah PP No. 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Jika dalam PP 58 Tahun 2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35, kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39. Dalam PP 58 Tahun 2012 pasal 35 (c) berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sementara, dalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Artinya, dalam PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Tak ada pelarangan menjabat sebagai komisaris.