Ubah Statua Rektor UI Boleh Jabat Komisaris, Jokowi Terapkan Hukum Suka-Suka Dia

Uncategorized

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan hukum suka-suka dia yang mengubah statuta Rektor Universitas Indonesia (UI) dibolehkan jabat komisaris.

“Jokowi menerapkan asas ‘hukum suka-suka. Apa yang dilakukan Jokowi dengan mengubah statuta agar rangkap jabatan rektor UI tidak bertentangan dengan hukum,” kata sastrawan politik Ahmad Khozinudin kepada www.suaranasional.com, Selasa (20/7/2021).

Kata Ahmad Khozinudin, Jokowi mengubah statuta Rektor UI diperbolehkan jabat komisaris setelah Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D membela mantan wali kota Solo dari rongrongan BEM UI yang menjuluki Jokowi The King Of Lip Service

“Cara Jokowi untuk melindungi Rektor UI yang sebelumnya telah berjibaku membela Jokowi dari rongrongan mahasiswa UI yang memberinya gelar ‘The King Of Lip Service’,” ungkapnya.

Kelakuan rezim hari ini, kata Ahmad Khozinudin mengingatkan pada seorang Tiran dari Perancis. Dia adalah Louis XIV yang memerintah Prancis selama 72 tahun masa kekuasaan terlama monarki di Prancis dan Eropa.

“Louis XIV terkenal dengan ungkapannya : “L’État c’est moi” (“Negara adalah saya”). Sang Tiran ini sesuka hati memperlakukan hukum, hukum bahkan negara adalah dirinya,” paparnya.

Jokowi telah mengubah PP No. 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Jika dalam PP 58 Tahun 2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35, kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39. Dalam PP 58 Tahun 2012 pasal 35 (c) berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sementara, dalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Artinya, dalam PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Tak ada pelarangan menjabat sebagai komisaris.